Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Taniah Atas Kebebasan Charlie Chandra, Lanjutkan Perjuangan Lawan Kezaliman Oligarki PIK-2

Charlie Chandra bersama istri Elice 
Chandra didampingi penasihat hukum; 
Ewi, Syafril Elain, RB, dan Fajar Gora 
usai ke luar dari Rutan Kelas 1 Tangerang. 
(Foto: Istimewa)  


Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

 


HARI ini, Kamis 19 Maret 2026, penulis merasakan dua kebahagiaan sekaligus. Pertama, kebahagiaan datangnya hari kemenangan, Hari Raya Idul Fitri 1447 H.


Sebagaimana diketahui, metode penentuan Idul Fitri ada dua. Ada yang menggunakan metode hisab (menghitung bulan) dan ada yang menggunakan metode ru'yat (melihat bulan).


Metode ru'yat juga terbagi dua: ada yang menggunakan ru'yat lokal, yakni rukyat suatu penduduk negeri yang hanya berlaku bagi penduduk negeri itu sendiri. Ada ru'yat global, yakni metode ru'yat suatu penduduk negeri yang berlaku untuk seluruh negeri dan kaum muslimin sedunia.


Dalam konteks penentuan Idul Fitri, penulis mengadopsi metode ru'yat global. Dan hari ini, penulis telah mendapatkan informasi kesaksian sejumlah saudara muslim telah melihat hilal (bulan baru) di beberapa negeri. Ada yang terlihat di Turki, dan ada yang terlihat di Afghanistan.


Sehingga, pagi ini insya Allah penulis dan keluarga akan melaksanakan sholat Id. Hanya, sedang mencari tempat penyelenggaraan.


Kebahagian kedua, hari ini adalah hari yang bertepatan dengan pembebasan Charlie Chandra. Sebagaimana diketahui, Charlie Chandra anak Sumitha Chandra dikriminalisasi oleh Oligarki Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 dengan tuduhan memalsukan dokumen, saat dirinya melakukan proses balik nama SHM (Sertipikat Hak Milik) di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, milik ayahnya Sumita Chandra kepada ahli waris. Charlie dilaporkan oleh Nono Sampono selaku direktur PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), anak usaha Agung Sedayu Group (ASG).


Pada tingkat pertama, Charlie dituntut 6 tahun penjara dan divonis 4 tahun. Lalu, kami ajukan Banding dan vonis berkurang menjadi 1 tahun. Jaksa dan kami ajukan kasasi, dan putusan kasasi tetap di 1 tahun.


Nah, setelah dipotong remisi hari raya akhirnya Charlie dijadwalkan bebas hari ini, Kamis 19 Maret 2026. Alhamdulilah, penulis ikut lega dan bahagia.


Meski tak ikut menjemput, namun sejumlah advokat dan aktivis akan melakukan penjemputan di Rutan Kelas 1 Tangerang, Jambe, Kabupaten Tangerang. Jadwal pembebasan pukul 10.00 WIB.


Akhirnya, hari ini pun tiba. Charlie bisa berkumpul kembali bersama keluarga, istri dan anak-anaknya. Penantian panjang sang anak, yang hanya tahu Daddy-nya sedang bekerja, akan berakhir.


Charlie akan kembali memeluk anaknya, mengantarkan cerita sebelum tidur, dan mengajak anaknya tamasya. Charlie akan kembali berkumpul dengan istrinya yang setia, Elice Chandra, yang selama itu begitu gigih membela dan memperjuangkan suaminya. Charlie akan kembali berkumpul dengan kakaknya Heinrich Chandra, yang terus mendukung sang adik memperjuangkan harta dan kehormatan keluarga.


Terima kasih all Tim lawyer, dari LBH AP PP Muhammadiyah, Pak Gufroni dkk, yang saat ini juga tak bisa menjemput karena melaksanakan umroh. Terima kasih juga Pak Fajar Gora & Partners, yang terlibat aktif dalam sinergi membela Charlie Chandra.


Terima kasih juga pada sejumlah tokoh dan aktivis: ada Pak Said Didu, Pak Mayjen TNI Soenarko, Pak Abraham Samad, Pak Andi Syahrandi, Bang Syamsir Djalil, Bu Dhio, Bu Julia, Bang Jaki dkk, Bang Hambali, Bu Menuk Wulandari dari ARM, Bu Susi, Bu Susi, dll, Tim Media Youtuber, Tim Pejuang Pak Holid Miqdar, dan masih banyak lagi yang mohon maaf tidak dapat disebutkan satu per satu.


Khusus kepada Charlie Chandra, selamat ya, setelah ini kita akan lanjutkan perjuangan. Oligarki PIK-2 tak bisa seenaknya berbuat zalim, tanpa bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditimbulkan. (***)



Penulis adalah Advokat 



Post a Comment

0 Comments