Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wasit Nasional FR Diduga KDRT Dan Eksploitasi Istri, Laporan Sejak Oktober Belum Ada Proses Di Polres

Penasihat hukum Abdul Hamim Jauzie.
(Foto: Istimewa)  



NET - Wasit sepakbola nasional FR diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga eksploitasi seksual terhadap istrinya sendiri. Ironisnya, laporan kasus yang dilayangkan sejak 28 Oktober 2025 itu belum menunjukkan perkembangan berarti di Polres Metro Tangerang Kota.

Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan perkara tersebut. Hingga kini, pihak korban mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Sejak laporan dibuat, klien kami belum mendapatkan informasi resmi terkait perkembangan penyidikan. SP2HP juga belum kami terima,” ujar Hamim kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Hamim mendesak penyidik untuk segera mempercepat proses hukum dan melakukan penahanan terhadap terlapor. Desakan itu disampaikan menyusul adanya dugaan intimidasi dan ancaman yang dialami korban pasca pelaporan.

“Korban sempat dikejar-kejar, bahkan ada upaya perampasan kunci motor hingga korban terjatuh di sekitar kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem). Demi keselamatan korban, kami minta pelaku segera ditahan,” tutur Abdul Hamim.

Menurut Hamim, kasus ini bermula dari pernikahan korban dan FR yang berlangsung pada 6 Januari 2023. Sejak memasuki bulan kedua pernikahan, korban mengaku kerap diajak melakukan hubungan seksual bertiga (threesome), namun selalu menolak.

Penolakan tersebut, kata Hamim, justru berujung pada kekerasan fisik dan psikis. Korban mengaku pernah dipukul hingga memar di tangan, serta disiram air galon yang menyebabkan ponsel miliknya rusak. Bukti foto luka memar disebut telah diserahkan kepada kuasa hukum.

Hamim menyebutkan peristiwa paling berat terjadi pada 25 September 2025. Korban mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual dengan pria lain di rumah mertua terlapor di kawasan Poris Gaga Baru, Batuceper, Kota Tangerang.

“Korban ditarik bajunya, didorong, diintimidasi, hingga akhirnya dipaksa melakukan hubungan tersebut satu kali, bahkan di depan suaminya sendiri,” ungkap Hamim.

Bukan hanya itu, korban juga baru mengetahui dirinya diduga ditawarkan kepada pria lain melalui aplikasi MiChat. Dalam percakapan yang diklaim sebagai barang bukti, tercantum tarif Rp200 ribu.

Korban mengaku difoto bagian tubuhnya tanpa persetujuan, dan foto tersebut diduga dikirimkan kepada pihak lain.

“Setiap kali korban menolak, selalu ada ancaman dan kekerasan. Ini menjadi pola dalam rumah tangga mereka,” kata Hamim.

Sementara itu, korban berinisial S, 27, membenarkan adanya kekerasan dan tekanan psikologis yang ia alami selama pernikahan.

“Kalau saya nolak, pasti ada KDRT. Dia bilang, kalau mau rumah tangga baik-baik saja, saya harus ikutin kemauan dia,” ujar korban.

Korban kembali menegaskan dirinya pernah difoto tanpa izin, dan foto tersebut diduga disebarluaskan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments