
Obat daftar G yang disita polisi dari tersangka.
(Foto: Istimewa)
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli obat keras di lokasi tersebut.
“Berbekal laporan warga, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berikut ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang diedarkan tanpa izin,” ujar Kapolres pada Rabu (21/1/2026).
Dari hasil penggeledahan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, kata Kapolres, polisi menyita barang bukti berupa 203 butir Tramadol, terdiri atas 200 butir milik AS dan 3 butir milik FS, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui obat keras tersebut diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan awal terhadap tersangka, serta gelar perkara sebelum pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa resep dan izin resmi. Dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan melanggar hukum, jika menjumpai bisa menghubungi Call Center 110,” tuturnya.
Polres Metro Tangerang Kota menjelaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat. (*/pur)



0 Comments