| Tersangka MM dan barang bukti yang disita polisi. (Foto: Istimewa) |
Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono mengatakan berdasarkan laporan dari warga masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penjualan obat-obatan berbahaya di lokasi tersebut.
Operasional Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Riono mengamankan seorang penjual obat-obatan tanpa izin pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian, kata Kapolsek, petugas menemukan sejumlah obat-obatan keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin, di antaranya Tramadol sebanyak 50 butir dan Heximer sebanyak 48 butir, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250.000. Selain itu, diamankan selembar kartu tanda penduduk (KTP) dan satu unit handphone merk VIVO warna biru.
Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial MR, laki-laki, lahir pada 29 Juli 1985, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Tersangka pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Karawaci guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Karawaci menyampaikan Polsek Karawaci berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat obatan terlarang. Perbuatan tersangka MR tanpa izin menjual obat terlarang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari berkomitmen seluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota Tangerang bebas dari peredaran obat obatan terlarang. Hal ini karena dapat sebagai pemicu generasi muda untuk berbuat kejahatan.
“Apabila masyarakat melihat, menjumpai praktik penjualan obat obatan terlarang untuk segera menghubungi layanan Kepolisian di Call Center 110,” imbuhnya. (*/pur)



0 Comments