Tersangka Z ditangkap warga
setelah terjatuh saat dikejar.
(Foto: Istimewa)
NET - Seorang pemuda Z, diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap warga di Jalan Irigasi Sipon Gang H. Ranen, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (18/12/2025).
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso menjelaskan pelaku berhasil diamankan setelah sempat dikejar oleh korban dan warga sekitar.
“Pelaku berinisial Z berperan sebagai joki. Saat beraksi bersama rekannya, pelaku terjatuh dari sepeda motor di sekitar Pasar Sipon dan langsung diamankan warga, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri membawa motor korban,” jelas Kapolsek.
AKP Yuda mengatakan sepeda motor milik korban sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang dan lubang kunci tertutup. Namun saat korban dan saksi berada di teras rumah, terdengar suara sepeda motor yang dibawa kabur oleh pelaku.
Mendapatkan laporan tersebut, kata AKP Yuda, Unit Reskrim Polsek Cipondoh yang saat itu tengah melaksanakan Patroli Kring Serse di bawah pimpinan Iptu Amin Isrofi segera menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial R yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang-red). Pelaku mengaku berperan sebagai joki, sedangkan rekannya sebagai pemetik,” tuturnya.
Dari tangan pelaku, kata AKP Yuda, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kunci kontak, fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam.
Dalam keterangannya, pelaku mengakui sepeda motor hasil curian biasanya dijual ke wilayah Lampung menggunakan kendaraan jenis L300, dengan keuntungan yang diterima sekitar Rp2 juta per unit.
Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengembangan guna menangkap satu pelaku lainnya yang melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menyampaikan, “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila melihat tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan segera menghubungi layanan Call Center 110.”
Kini pelaku diberikan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. (*/pur)



0 Comments