Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mulai 10 Desember, Pemkot Tangerang Berlakukan Diskon BPHTB 10 Persen

Walikota Tangerang Sachrudin serahkan
penghargaan kepada wajib pajak.
(Foto: Istimewa)  



NET - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang resmi menghadirkan Program Diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen yang dapat dimanfaatkan masyarakat mulai 10 Desember 2025. Program ini menjadi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat capaian pendapatan daerah menjelang akhir tahun.

"Saat ini tengah berlangsung program relaksasi BPHTB PTSL. Mulai besok, tanggal 10 Desember, Pemerintah Kota Tangerang memberikan diskon BPHTB kategori umum sebesar 10 persen," ujar Walikota Tangerang kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

"Semoga program ini dapat meringankan kewajiban wajib pajak, terutama yang akan melakukan peralihan hak, sekaligus mendorong peningkatan investasi di Kota Tangerang," imbuhnya.

Program keringanan ini diumumkan bersamaan dengan penyelenggaraan Bang Baja dan Nong Dara Award 2025, sebagai bentuk apresiasi Pemkot kepada para wajib pajak yang telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Tangerang.

Acara penganugerahan digelar di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (9/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Walikota Tangerang H. Sachrudin, didampingi Wakil Walikota Maryono, Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suwarman, serta Kepala Bapenda.

Sachrudin menjelaskan kepatuhan pajak merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan kota yang hasilnya dinikmati seluruh masyarakat.

“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak, baik perusahaan maupun perorangan. Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi investasi bersama bagi masa depan Kota Tangerang yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujar Sachrudin.

Walikota mengatakan Pemkot Tangerang terus berupaya mempermudah pemenuhan kewajiban pajak masyarakat melalui berbagai inovasi.

“Kita terus menghadirkan program yang memudahkan, seperti penghapusan denda serta relaksasi PBB-P2 dan BPHTB pada periode tertentu. Kanal pembayaran digital juga terus kita kembangkan agar masyarakat dapat membayar pajak kapan saja dan di mana saja,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa memaparkan  tingkat kepatuhan wajib pajak tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu. Realisasi penerimaan PBB-P2 juga telah melampaui target, sementara BPHTB masih mengejar kekurangan lima persen hingga akhir tahun.


“Kepatuhan Wajib Pajak meningkat dari 82,3 persen pada 2024 menjadi 85,7 persen di tahun ini. Per 8 Desember, realisasi PBB-P2 mencapai Rp587 miliar atau 102 persen dari target Rp573 miliar. Untuk BPHTB, tercatat Rp593 miliar atau 95 persen dari target Rp620 miliar. Kekurangan Rp27 miliar ini kami optimis dapat terkejar, terlebih dengan adanya Program Diskon BPHTB 10 persen yang mulai berlaku 10 Desember,” jelas Kiki.


Bang Baja merupakan kepanjangan dari Bangga Bayar Pajak, sedangkan Nong Dara merupakan singkatan dari Pelayanan Online Bapenda Juara. Pada tahun 2025, penghargaan diberikan kepada 64 penerima berasal dari wajib pajak perorangan, perusahaan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).


Melalui kombinasi apresiasi, kemudahan layanan, dan program keringanan seperti diskon BPHTB 10 persen, Pemkot Tangerang berharap semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam membangun kota melalui kepatuhan membayar pajak. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments