Ribuan PPPK Paruh Waktu hadir di
Stadion Benteng Reborn untuk terima SK.
(Foto: Istimewa)
NET - Sedikitnya 5.591 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, mendapat Surat Keputusan (SK) Pengangkat dari Pemerintah Kota Tangerang, Senin (17/11/2025). Ini sebagai bentuk percepatan kebijakan manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) yang digariskan Pemerintah Pusat.
Walikota Tangerang H. Sachrudin mengucapkan selamat serta harapannya kepada para PPPK yang telah diambil sumpahnya. Dengan status yang kini diakui penuh sebagai ASN, para pegawai diharapkan semakin profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
"Selamat kepada penerima SK, berbahagialah kalian. Sekarang sudah menjadi bagian ASN, sama-sama mempunyai NIP. Artinya, pengakuan atas profesionalisme dan pengabdian kalian semakin kuat," ujar Sachrudin pada Pengambilan Sumpah dan Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Stadion Benteng Reborn, Jalan TMP Taruna, Kecamatan Tangerang.
Sachrudin menjelaskan langkah ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Tangerang dalam mempercepat penguatan sumber daya aparatur. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menekankan penyelarasan kebutuhan ASN di daerah.
"Ini merupakan solusi strategis bagi penguatan SDM di daerah. Melalui kebijakan ini, kita memperkuat fondasi birokrasi, memastikan pelayanan masyarakat berjalan optimal, dan menjawab tantangan kebutuhan aparatur yang semakin kompleks," tuturnya.
Kepala Kantor Regional III BKN Wahyu memberikan apresiasi secara langsung kepada Pemkot Tangerang. Ia juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Walikota atas percepatan pengangkatan non-ASN di Kota Tangerang.
"Selamat kepada para PPPK. Apresiasi kepada Pak Walikota dan seluruh jajaran atas upayanya dalam mempercepat pengangkatan non-ASN. Kota Tangerang tercatat sebagai yang terbanyak ketiga se-Banten, dengan total 9.709 PPPK selama periode 2024–2025," ujar Wahyu.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, dari 5.591 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, terdiri dari 96 guru, dua tenaga kesehatan, dan 5.493 tenaga teknis.
Pemkot Tangerang, kata Sachrudin, terus meningkatkan kualitas layanan publik melalui penguatan sumber daya manusia aparatur, baik PNS maupun PPPK, dengan prinsip profesionalisme, integritas, dan percepatan pelayanan bagi masyarakat. (*/pur)



0 Comments