![]() |
| H. Syafril Elain Rajo Basa (Foto: Ist/koleksi pribadi Syafril Elain, RB) |
PADA tulisan bagian pertama sudah dipaparkan tentang sepak terjang apa saja yang dikerjakan oleh Ketua RT dan RW menghadapi berbagai persoalan.
Ada pengalaman penulis sebagai Ketua RT yang lucu dan menarik. Tersebutlah seorang wanita paruh baya mengontrak sebuah rumah seorang diri. Wanita tergolong berparas molek tersebut saat itu mulai menetap di RT 004 RW 007 tanpa melaporkan kepada RT.
Waktu pun berjalan dan sang wanita molek itu menjalani kehidupan sehari-hari. Ternyata kehidupan di rumah baru yang dikontrak itu tanpa disadari mendapat perhatian dari seorang laki-laki yang sudah pensiun. Dalam pengamatan sang Bapak pensiun itu, ada terlihat ada tanda-tanda keanehan.
Wanita yang enak dipandang itu punya tamu silih berganti meski berbeda orang tapi jenis kelamin laki-laki semua. Pengamatan sang Bapak itu pun semakin hari semakin tajam. “Kok tamunya berganti-ganti,” ujarnya dalam hati.
Rupanya sang Bapak tidak sabar. Lantas sekitar pukul 11:00, penulis dikontak. Sang Bapak menceritakan hasil pengamatan tentang wanita molek berkulit bersih yang baru pindah itu. “Apakah ibu itu sudah melapor kepada Pak RT. Kalau belum, Pak RT tolong datang tanyakan,” ucap sang Bapak bersemangat.
Penulis sebagai Ketua RT seperti mendapat perintah. “Oke, nanti pulang kerja saya akan berkunjung ke rumahnya,” jawab penulis.
Sepulang kerja, penulis bertemu dengan sang Bapak. Dia ceritakan bahwa sang wanita molek yang aduhai itu diduga melakukan praktik maksiat. Waduh. Apa benar?
Penulis pun mendatangi rumah sang wanita molek itu dan ternyata ada tamu seorang laki-laki.
Ketika penulis mengucapkan salam dan memperkenalkan diri, tamu laki-laki berbadan gempal langsung pamit pergi. Sialnya, sang wanita molek membalas salam dan tampil dengan seadanya yakni mengenakan handuk, belum berpakaian.
“Maaf, Ibu pakai baju dulu dan jangan pakai handuk begini. Setelah itu, baru nanti kita ngobrol,” ucap penulis dengan menahan nafas akibat menyaksikan aurat wanita.
Singkat cerita sang wanita molek itu mengaku belum sempat melaporkan kepada Ketua RT dengan alasan baru seminggu pindah mengontrak. “Ya, nanti saya datang ke rumah Pak RT membawa foto copy KTP dan KK (Kartu Tanda Penduduk dan kartu keluarga-red),” ucapnya sembari tersenyum.
Waktu pun terus berlalu dan sang wanita molek itu tidak pernah datang ke rumah Ketua RT. Rupanya dia pada malam hari sudah kabur meninggalkan rumah yang dikontrak selama setahun. Kuat dugaan sang wanita molek itu membuka usaha sampingan khusus terima laki-laki hidung belang.
Sebenarnya apa sih tugas Ketua RT dan RW?
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga tidak mengatur apa tugas RT dan RW dan yang disebut adalah peran.
Pada BAB IV diatur tentang Peran, Fungsi, dan Kegiatan. Bagian Kesatu Perang dan Fungsi RT. Pasal 8:
(1) RT mempunya peran: a. menjaga kerukunan antar tetangga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban; b. menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RT; c. membantu RW dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya di wilayah kerja RT; d. menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja RT; e. menjaga kelestarian seni budaya daerah.
(2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RT mempunyai fungsi sebagai berikut: a. pengkoordinasian antar penduduk di wilayah kerja RT; b. menjembatani hubungan antar penduduk di wilayah kerja RT; c. membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RT; d. membantu sosialisasi program-program Pemerintah Daerah kepada masyarakat di wilayah kerja RT.
Bagian Kedua Perang dan Fungsi RW. Pasal 9.
(1) RW mempunyai peran: a. menjaga kerukunan antar warga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban; b. menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RW; c. membantu lurah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya di wilayah kerja RW; d. menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja RW.
(2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RW mempunyai fungsi sebagai berikut:a. melaksanakan peran koordinasi dengan kepengurusan RT di wilayah kerja RW; b. menjembatani hubungan antar penduduk melalui kepengurusan RT di wilayah kerja RW; c. membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RW; d.membantu sosialisasi program-program Pemerintah Daerah kepada masyarakat di wilayah kerja RW melalui pengurus RT.
Ternyata ada segudang beban kerja diberikan oleh Perda Kota Tangerang itu kepada Ketua RT dan RW.
Lantas apa yang diberikan Pemerintah Kota Tangerang kepada Ketua RT dan RW?
Sampai sekarang ini, Ketua RT dan RW untuk melaksanakan tugas pelayanan kepada warga tersebut belum mendapat haknya berupa honor atau gaji. Fasilitas pun tidak ada diberikan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Justru sebagian besar Ketua RT dan RW menyediakan rumahnya guna melayani warga untuk berbagai keperluan.
Pemerintah Kota Tangerang sampai tahun 2025 belum berkenan untuk memberikan honor atau gaji kepada Ketua RT dan RW. Dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Rp 6 triliun sebesar setelah perubahan pada 2025, Ketua RT dan RW baru menerima stimulan yakni sebesar Rp 421.000,- untuk Ketua RT dan Rp 580.000,- untuk Ketua RW per bulan.
Kalau dilihat dari beban kerja yang dituangkan dalam Perda Nomor 3 tahun 2011 sangat tidak layak. Begitu pula bila dilihat dari anggaran tahun 2025 sebesar Rp 6 triliun.
Kalau tidak layak, lantas berapa besaran honor yang harus diterima oleh Ketua RT dan RW setiap bulan. Pertama yang harus diubah adalah dari kata “stimulan” menjadi honor atau gaji. Sebab, ada yang bilang kalau stimulan wajar diberikan sebesar itu. Oleh karena itu, hapus terlebih dahulu ucapan stimulan menjadi honor atau gaji.
Mari kita lihat honor Ketua RT dan RW di daerah tetangga terdekat yakni Jakarta, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
1. Jakarta
Honor Ketua RT: Rp 2 juta per bulan.
Honor Ketua RW: Rp 2,5 juta per bulan.
2. Kota Bekasi
Honor Ketua RT Rp 750.000 per bulan.
Honor Ketua RW Rp 1.250.000 per bulan
3. Kota Depok
Honor Ketua RT Rp 750.000 per bulan
Honor Ketua RW Rp 750.000 per bulan
4. Kota Tangerang
Stimulan Ketua RT Rp 421.000 per bulan
Stimulan Ketua RW Rp 580.000 per bulan
Pada 2025 ada sejumlah elemen masyarakat dan bahkan Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junaidi mengusulkan kenaikan stimulan Ketua RT dan RW setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) 2025 dengan kisaran Rp 5 juta. Tentu usulan ini sangatlah baik dan bagus, pasti didukung oleh seluruh Ketua RT dan RW se-Kota Tangerang.
Yang jelas dari rendahnya stimulan (honor atau gaji) Ketua RT dan RW di Kota Tangerang berdampak buruk terhadap minat warga menjadi ketua RT dan RW. Hal ini, penulis rasakan bahwa setiap kali dilaksanakan pemilihan Ketua RT dan RW panitia pemilihan selalu memperpanjang masa pendaftaran. Bahkan sudah diperpanjang pun waktu pendaftaran, tidak ada warga yang mau mencalonkan diri.
Lantas, kalau tidak ada warga yang mau menjadi Ketua RT dan RW bagaimana? Mungkin, Pemerintah Kota Tangerang tidak lagi membutuhkan peran Ketua RT dan RW. Bisa jadi dengan ditingkatkan stimulan (honor atau gaji) ada daya rangsang warga mau menjadi Ketua RT dan RW. (***)
(habis)
Penulis adalah Ketua RT tiga periode dan Ketua RW masuk periode kedua.




0 Comments