Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Andra Soni Lantik 23 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Banten

Gubernur Banten Andra Soni saat 
melantik pejabat Provinsi Banten. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Gubernur Banten Andra Soni melantik 23 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pelantikan merupakan bagian dari penyegaran birokrasi yang dilakukan secara profesional melalui mekanisme talent pool di bawah pengawasan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 580 Tahun 2025, digelar di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH Syam'un No. 5, Kotabaru, Kota Serang, Senin (3/11/2025). 


“Jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan,” tutur Andra Sonoi.


Andra Soni berharap para pejabat yang baru dilantik dapat bekerja secara optimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap pejabat bersikap cepat dan tanggap dalam menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan.


 “Saya meminta kepada saudara-saudari sekalian untuk bekerja sebaik-baiknya. Utamakan pelayanan dan responsif terhadap setiap permasalahan,” ujarnya.


Gubernur mengingatkan pentingnya pelaksanaan visi dan misi Pemprov Banten, yakni Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi. Integritas dan akuntabilitas merupakan syarat mutlak bagi seluruh pejabat yang telah dilantik.


“Visi ini bukan hanya milik saya dan Pak Wakil Gubernur, tetapi milik kita semua. Karena itu, setiap pejabat wajib menjaganya dan menghindari segala bentuk penyimpangan,” tuturnya.


Andra Soni menyampaikan tantangan masyarakat semakin beragam seiring perubahan zaman. Oleh karena itu, aparatur pemerintah harus adaptif dan mampu memastikan setiap perubahan membawa manfaat bagi masyarakat.


“Tugas kita adalah memastikan perubahan itu mengarah ke hal yang lebih baik,” ungkapnya.


Pelantikan kali ini, kata Andra,  merupakan tahap pertama dan akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya untuk mengisi jabatan yang masih dipegang Pelaksana Tugas (Plt) atau yang membutuhkan proses seleksi tambahan. 


Gubernur bersama Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah akan membahas kebutuhan rotasi serta melakukan evaluasi terhadap jabatan yang telah dijabat lebih dari lima tahun.


Andra Soni menjelaskan gubernur memiliki kewenangan melakukan mutasi dan rotasi sesuai kebutuhan organisasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan kinerja pemerintahan berjalan efektif dan searah dengan kebijakan pembangunan daerah.


“Kami akan melakukan monitoring bersama untuk memastikan para pejabat menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Andra Soni. 


Pelantikan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, jajaran Forkopimda Provinsi Banten, Sekretaris Daerah Deden Apriandhi, Ketua TP PKK Tinawati Andra Soni, Ketua BKOW Provinsi Banten Irna Narulita, serta para pendamping dari pejabat yang dilantik.(*/pur)


Post a Comment

0 Comments