![]() |
| Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Foto: Istimewa) |
SAAT berkoordinasi dengan Dr Roy Suryo & Dr Rismon Sianipar pada Ahad kemarin (23/11/2025), kami telah bersepakat untuk menyiapkan tim khusus dalam menghadapi proses Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya. Gelar Perkara kali ini, jangan sampai hanya merepetisi Gelar Perkara yang pernah terjadi di Bareskrim Mabes Polri.
Gelar perkara, harus menjadi ajang evaluasi kinerja penyidik agar transparan, profesional, kredibel dan akuntabel. Salah satu parameternya adalah penyidik wajib menghadirkan primary evidence berupa ijazah yang diklaim asli milik Jokowi. Tanpa adanya bukti primer ini, maka ratusan bukti yang dihadirkan oleh penyidik menjadi tidak bernilai.
Alasannya sederhana. Klien kami, Roy Suryo dkk dituduh melakukan pencemaran dan fitnah atas Jokowi, karena menyimpulkan ijazah Jokowi palsu. Kajian ilmiah inilah, yang membuat Jokowi meradang.
Dalam satu kesempatan wawancara media, Jokowi mengaku telah 'dihinakan sehina-hinanya' dan 'direndahkan serendah-rendahnya' karena ijazahnya disebut palsu. Itu artinya, Jokowi berkewajiban membuktikan ijazahnya asli.
Beban pembuktian itu, diwakili oleh polisi pada tingkat penyidikan dan diwakili Jaksa saat penuntutan. Jokowi, hanya perlu menyerahkan ijazah miliknya yang konon asli itu kepada penyidik.
Polda mengaku telah menyita ijazah Jokowi. Walaupun, saat pemeriksaan Rizal Fadilah dan Kurnia Tri Royani, barang bukti ijazah Jokowi itu tak juga ditunjukan penyidik dengan alasan masih di Puslabfor. Atas dasar tak ditunjukan ijazah Jokowi itulah, Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani menolak menjawab sejumlah pertanyaan penyidik dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Kami sendiri memiliki logika sederhana. Saat Gelar Perkara Khusus menghadirkan ijazah Jokowi, pilihannya hanya dua :
Pertama, ijazah Jokowi setelah ditunjukan dalam proses gelar perkara ternyata sama (identik) dengan ijazah yang selama ini telah diteliti oleh Dr Rismon Sianipar dan Dr Roy Suryo. Jika demikian, maka ijazah Jokowi jelas 11.000 triliun persen palsu atau setidak-tidaknya 99,9 persen palsu.
Dengan demikian tidak ada fitnah dan pencemaran dalam kasus ini. Klien kami juga tak akan mengubah keyakinan bahwa ijazah Jokowi 11.000 triliun persen palsu atau setidak-tidaknya 99,9 persen palsu.
Kedua, ijazah Jokowi setelah ditunjukan dalam proses gelar perkara ternyata berbeda dengan objek yang diteliti oleh Dr Rismon Sianipar dan Dr Roy Suryo. Karena itu, keduanya akan meminta izin 'sebagai penerapan asas kesetimbangan dalam penyidikan' untuk menguji ijazah tersebut.
Jika berdasarkan teknik digital forensik dan Error Level Analysis (ELA) hasilnya juga sama, maka klien kami tetap tak akan mengubah keyakinan bahwa ijazah Jokowi 11.000 triliun persen palsu atau setidak-tidaknya 99,9 persen palsu. Soal ada fitnah atau tidak, semestinya tak ada. Namun jika penyidik berpendapat lain, maka perbedaan pendapat ini harus diuji di pengadilan.
Untuk menyiapkan berbagai bukti dan keterangan ahli, kami telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli. Termasuk, yang terakhir kami juga berkoordinasi dengan Dr Ing H. Ridho Rahmadi, S. Kom, M. Sc.
Kabar baiknya, Polda Metro Jaya telah merespon permohonan Gelar Perkara Khusus yang dikirim oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis pada Kamis lalu (20/11/2025). Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto, membuka peluang diadakannya Gelar Perkara tersebut.
Di internal tim, penulis telah berkoordinasi dengan Bang Petrus Selestinus, Bang Meidy Juniarto, untuk membentuk Tim Inti dalam persiapan menghadiri gelar perkara khusus. Kemungkinan dari tim hukum akan kami libatkan Rekan Ghafur Sangaji, Jemmy Mokolensang, Gufroni, Aspardi Piliang, Baharu Zaman, Susiasih, Virca Dewi, Kartika, Baharu Zaman, Sugeng Martono, dan tim hukum terpilih lainnya.
Tentu saja bersama sejumlah klien prinsipal dan ahli yang kami siapkan. Insya Allah, begitu Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirim undangan gelar perkara khusus, segera kami kirimkan daftar tim kami yang akan hadir dalam gelar. (***)
Penulis adalah Advokat dan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis.




0 Comments