
JPU Muhammad Fiddin Baihaqi ketika
membacakan tuntutan terhadap
terdakwa Ida Farida.
(Foto: Istimewa)
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (30/9/2025) itu dengan agenda pembacaan tuntutan yang Majelis Hakim dipimpin oleh Wardhana, SH MH.
Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam persidangan menyatakan bahwa terdakwa Ida Farida telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana
dan melanggar pasal Dakwaan Alternatif kedua yaitu pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dari pantauan wartawan, proses persidangan sebelumnya yakni saat Penuntut umum menghadirkan saksi Veronika (Notaris) yang diperiksa di muka persidangan terungkap suatu fakta bahwa benar Doddi Yoshida bersama suami terdakwa yaitu Sukirman Sudjeni (alm) mendatangi saksi untuk dibuatkan Akta Jual Beli tanah milik terdakwa yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Kenanga Pergudangan Komplek DPR Blok B No. 16 Cipondoh, Kota Tangerang.
Bahwa keterangan Veronika dipersidangan bersesuaian dengan keterangan terdakwa tetapi tidak dipertimbangkan oleh penuntut umum.
Dalam pemeriksaan saksi Veronika dan pemeriksaan terdakwa dari keterangannya bahwa sesungguhnya terdakwa lah yang sangat dirugikan dalam perkara aquo, karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga mengakui bahwa terdakwa memiliki surat garap atas tanah yang hendak dijual oleh suami terdakwa yaitu Sukirman Sudjeni (alm).
Terungkap dalam sidang terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp. 200 juta dari saksi Doddi Yoshida dan uang tersebut merupakan uang sewa atas tanah dan bangunan yang dipakai oleh saksi Doddi. Bahkan sampai saat ini saksi Doddi masih menempati tanah milik terdakwa tanpa membayar sewa terhitung sejak 2021 sampai sekarang. Selebihnya yang berhubungan dengan saksi Dodi adalah Sukirman Sudjeni (alm) selaku penjual dan saksi Doddi selaku pembeli.
“Dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa satu tahun penjara sangat tidak mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa. Penuntut umum hanya mengutamakan kepentingan saksi Doddi selaku pelapor. Jaksa Penuntut Umum tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh,” ujar Sudarmo Alex, mahasiswa fakultas hukum sebagai pengunjung sidang yang mengamati proses persidangan. (*/yit).



0 Comments