Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dan Deklarasikan Anti Narkoba

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes 
Pol Raden Muhammad Jauhari membakar 
barang bukti bersama Forkopimda. 
(Foto: Istimewa)  





NET - Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 4.799,22 gram, sabu 828,6 gram, ekstasi 100 butir, serta tembakau sintetis 1,77 gram. 

“Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama garam dan air, lalu dibuang ke toilet, sedangkan ganja dan tembakau sintetis dibakar disaksikan para tersangka serta undangan yang hadir,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).


Hal itu disampaikan Kapolres pada konferensi persi Polres Metro Tangerang Kota sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat berbahaya oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran. 


Kegiatan berlangsung di halaman Polres, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota didampingi para pejabat utama Polres serta dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan insan media.


Selain itu, kata Kapolres, barang bukti obat berbahaya yang berhasil disita mencapai 486.670 butir, terdiri dari tramadol, hexymer, alprazolam, trihexyphenidyl, serta pil tanpa logo.


“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tutur Kombes Jauhari.


Pada kegiatan itu dilakukan penandatanganan dan deklarasi anti narkoba oleh tamu undangan, tokoh masyarakat, dan media, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan narkotika. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments