![]() |
| Ilustrasi, Pulau Komodo dan seekor komodo terlihat menghiasi keindahan alam Indonesia. (Foto: Istimewa/blogdarmawisata) |
Oleh: Budiawan, Cangkrukan
Demo, Amarah, dan Penjarahan
BEBERAPA minggu lalu, kita lihat sendiri: rumah anggota DPR
RI dilempari, kediaman pejabat dijarah. Viral, heboh, semua stasiun televisi
serentak mengecam. Polisi bergerak cepat, pelaku diburu, dalam hitungan hari
sudah ada yang ditangkap. Negara bertindak tegas.
Itu penjarahan versi rakyat kecil. Cepat disorot, cepat
dihukum.
Tapi mari jujur: ada penjarahan yang jauh lebih besar, lebih
sistematis, dan lebih biadab. Bedanya, penjarahan ini tidak di pasar, tidak di
rumah pejabat - melainkan di hutan, gunung, laut, dan tanah air kita. Dan
pelakunya? Justru mereka yang duduk di kursi empuk, lengkap dengan payung hukum
dan aparat bersenjata.
Definisi Sempit ala Negara
Pejabat selalu bilang penjarahan itu mencuri barang dari
rumah, toko, atau gudang. Ya, definisi ini benar tapi konyol. Karena kalau
bicara jujur, penjarahan paling brutal justru dilegalkan lewat undang-undang
investasi, izin tambang, dan kebijakan perkebunan. Aparat bersenjata yang
seharusnya melindungi rakyat malah jadi satpam perusahaan.
Hukum kita jelas: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Penjarahan Kecil vs Penjarahan Besar
* Penjarahan kecil: spontan, rakyat lapar, cepat viral,
langsung dipenjara.
* Penjarahan besar: terstruktur, pakai tanda tangan pejabat,
jalan bertahun-tahun, legal di atas kertas, dan nyaris tak tersentuh hukum.
Pertanyaannya sederhana: siapa sebenarnya kriminal di negeri
ini?
Peta Penjarahan Nusantara
1. Sumatra - Sawit merajalela. Greenpeace (2023) mencatat
Indonesia kehilangan 650 ribu hektar hutan dalam 10 tahun. Bahkan suaka
margasatwa di Aceh ikut digunduli.
2. Jawa (Tumpang Pitu, Banyuwangi) - Gunung emas dikoyak.
Warga menolak, malah dikriminalisasi (Mongabay, 2021).
3. Nusa Tenggara Timur (Pulau Komodo) – Kawasan konservasi
dijual jadi proyek wisata “premium”. UNESCO (2020) sudah memperingatkan, tapi
siapa peduli?
4. Sulawesi dan Maluku - Tambang nikel dan smelter. WALHI
(2022) catat kerusakan pesisir, konflik agraria, air laut jadi keruh.
5. Papua (Raja Ampat, Mimika) - Freeport sudah mengeruk emas
sejak 1967. Human Rights Watch (2021) bilang: rakyat Papua tetap miskin di atas
tambang emas terbesar dunia.
6. Kalimantan - Sawit dan batubara jadi raja. Auriga
Nusantara (2022): 70 persen hutan Kalimantan lenyap. Rakyat tinggal di tepi
lubang tambang, minum air keruh.
Air Mata yang Tak Pernah Masuk Televisi
* Seorang ibu di Sulawesi berteriak histeris, anaknya tewas
ditembak saat demo anti-tambang.
* Di Papua, seorang anak menangis karena ayahnya dipenjara
hanya karena menolak hutan adat ditebang.
* Di Kalimantan, seorang istri hidup sendiri karena suaminya
dituduh kriminal setelah protes pencemaran sungai.
Itu potret nyata. Tapi televisi kita lebih suka menayangkan
pejabat pakai rompi tambang sambil tersenyum meresmikan proyek “strategis”.
Suara Perlawanan
“Ini bukan tanah saya pribadi. Ini soal masa depan anak cucu
kita,” ujar warga Tumpang Pitu yang melawan tambang emas (Mongabay, 2021).
Suara seperti ini biasanya hanya terdengar lirih, lalu
tenggelam di tengah gegap-gempita pembangunan versi negara. Tapi justru di
situlah letak perlawanan sejati. Rakyat kecil melawan dengan tubuh, sementara
elit melawan dengan undang-undang.
Kontras yang Menyakitkan
* Rakyat miskin mencuri beras Rp50 ribu → 2 tahun penjara.
* Korporasi merampok hutan senilai triliunan → dapat tax
holiday.
* Aktivis lingkungan orasi → ditangkap.
* Pejabat tandatangan izin tambang → naik pangkat.
Kalau ini bukan penjarahan besar-besaran, lalu apa namanya?
Penutup: Mau Jadi Penonton atau Ikut Melawan?
Kita boleh sepakat: penjarahan kecil itu salah. Tapi jangan
lupa: penjarahan besar lebih jahat. Ia merampas masa depan bangsa, menghisap
kekayaan alam, dan meninggalkan generasi miskin di negeri yang katanya kaya
raya.
Pertanyaannya tinggal satu: mau sampai kapan kita diam jadi
penonton, sementara negeri ini terus dijarah depan mata? (***)
---
Referensi Data & Fakta
* Greenpeace Indonesia (2023), Laporan Kehilangan Hutan
Sawit.
* Mongabay (2021), Investigasi Tambang Emas Tumpang Pitu.
* WALHI (2022), Catatan Lingkungan Hidup Indonesia.
* Auriga Nusantara (2022), Data Hilangnya Hutan Kalimantan.
* UNESCO (2020), Warning Letter Pulau Komodo.
* Human Rights Watch (2021), Papua and Freeport Report.
* Freeport McMoRan Annual Report (2022).




0 Comments