![]() |
| Nono Sampono ketika tampil di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang. (Foto: Istimewa) |
KASUS pagar laut di Perairan Tangerang Utara, adalah kasus
pengkhianatan terhadap Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kasus ini, telah mengkonfirmasi wilayah Negara berupa laut, telah dirampas oleh
swasta melalui modus transaksi jual beli.
Para pelaku pemalsuan transaksi jual beli, yakni Arsin
sebagai Kepala Desa (Kades) Kohod dkk, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten, sempat ditahan namun akhirnya dilepaskan oleh Bareskrim Polri.
Denda atas pagar laut yang menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu
Trenggono akan dibayar senilai Rp 48 miliar, sampai saat ini juga tak jelas.
Semua, seperti ikut pat gulipat untuk menyelamatkan diri sendiri dan
menyelamatkan bisnis Sugianto Kusumah alias Aguan.
Drama berkas bolak balik dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan
Agung (Kejagung), seolah hanyalah dalih untuk membebaskan Arsin dkk yang
sebelumnya telah ditahan dan habis masa penahannya. Dengan tak kunjung lengkap,
Arsin, Septian, dkk, bisa terus bebas tanpa perlu bertanggungjawab atas
pemalsuan 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut.
Sebagaimana diketahui, selain pagar laut yang membentang
sepanjang 30,16 kilometer (Km), kasus ini telah membongkar terbitnya 263 SHGB
di wilayah laut. Mayoritas SHGB itu dimiliki oleh PT IAM (PT Intan Agung
Makmur) dan PT CIS (PT Cahaya Inti Sentosa), keduanya terafiliasi dengan Agung
Sedayu Grup (ASG) milik Sugianto Kusumah atau Aguan.
ASG mengakui kepemilikan SHGB tersebut melalui anak usahanya
setelah melalui proses pembelian dan balik nama secara resmi dari warga.
Belakangan, menurut Nusron Wahid selaku Menteri Agraria Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPR RI
Senayan, Jakarta, SHGB itu sudah dilepaskan pemiliknya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan hak atas 210 bidang seluas 303,47
hektar yang terdaftar terkait pagar laut Tangerang telah dilepaskan secara
sukarela oleh pemiliknya.
Ibarat maling ketahuan warga, si maling ini mengembalikan
barang curiannya. Akan tetapi, apakah maling yang mengembalikan barang curian,
bisa dilepaskan begitu saja?
Nono Sampono selaku Direktur Utama ASG tidak bisa lepas dan
lari dari tanggungjawab. Bukan hanya mencuri wilayah laut, tindakan ASG ini
jelas telah merampas kedaulatan negara yang ada di wilayah laut.
Wilayah laut, adalah akses sekaligus perbatasan wilayah
dengan negara lainnya. Jika kontrol atas wilayah laut ada pada swasta, maka
Negara tidak mampu mengontrol bahaya yang akan ke luar dan masuk ke wilayah
Negara.
Agung Sedayu Group, termasuk Nono Sampono tidak bisa cuci
tangan dan lari dari tanggungjawab. Tidak cukup dengan melapaskan SHGB secara
sukarela, tetapi juga harus diseret ke muka pengadilan.
Tindakan Nono Sampono jelas, merupakan pengkhianatan
terhadap kedaulatan Negara. Bangsa ini malu, punya purnawirawan Jenderal
seperti Nono Sampono yang alih-alih mengabdi dan menjaga kedaulatan Negara,
malah mengabdi pada Aguan dan terlibat dalam perampasan wilayah laut yang
mengancam kedaulatan NKRI.
Di sisi lain, Nono terus membekingi bisnis Aguan &
Anthony Salim di Proyek PIK-2, dengan melakukan sejumlah perampasan tanah
rakyat di daratan. Luar biasa, darat dan laut dikangkangi Agung Sedayu Group,
dan Nono Sampono menjadi direkturnya. (***)
Penulis adalah advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan
Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)




0 Comments