![]() |
| Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan jajaran perlihatkan barang bukti disita dari pelaku, (Foto: Istimewa) |
Peristiwa tersebut terjadi perumahan kawasan Lippo Karawaci,
Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten pada Senin,
25 Agustus 2025 lalu. Pemilik rumah Liana langsung melaporkan kejadian
pencurian dengan pemberatan tersebut ke Polsek Jatiuwung dan diteruskan ke
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Penangkapan para pelaku tersebut disampaikan dalam
Konferensi Pers yang digelar di ruang Media Center Polres Metro Tangerang Kota,
Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kecamatan Tangerang, dipimpin oleh
Kapolres Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari Selasa (9/9/2025).
Kapolres mengungkapkan para pelaku ini melancarkan aksinya
secara random, mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dengan menyasar
rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Kedua pelaku masuk ke rumah
korban dengan memanjat pagar dan merusak pintu kemudian menggasak barang
berharga.
"Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua,
para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan
Rupiah, serta perhiasan senilai total 4,5 miliar rupiah," katanya.
Bergerak cepat, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota
bersama Reskrim Polsek Jatiuwung langsung melakukan olah Tempat Kejadian
Perkara (TKP) termasuk memeriksa saksi dan CCTV di lokasi serta riwayat
perjalanan para pelaku ini.
"Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa
taksi menuju bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia
sekitar pukul 23.30 WIB tujuan Shanghai. Identitas para pelaku merupakan WNI
ini diketahui sejak pada 20 Agustus 2025 menginap di salah satu hotel di
kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat," ungkap Jauhari.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera
berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Satreskrim
Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan para pelaku. Satu pelaku
berinisial CW, berhasil meloloskan diri lantaran telah berangkat terlebih
dahulu ke negara asalnya (Tiongkok, red). Feng Shangwei, 49, dan Huang Xiaobo, 39,
berhasil ditangkap saat hendak naik pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter / Interpol
untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan
mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Pasal yang
disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kapolres.
(*/pur)




0 Comments