![]() |
| Wagub Banten A. Dimyati Natakusumah menyerahkan hadiah kepada Dinas PUPR Provinsi Banten juara 2 arsip terbaik. (Foto: Istimewa) |
Wakil Gubernur (Wagub) Banten A. Dimyati Natakusumah
mengatakan hal itu pada Penyerahan Penghargaan Hasil Pengawasan Kearsipan
Eksternal LKD Kabupaten/Kota dan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat
Daerah Provinsi Banten Tahun 2024 serta Penandatanganan Nota Kesepahaman
Gerakan Sadar Tertib Arsip di Lingkungan Pemprov Banten.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan
Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Curug,
Kota Serang, Selasa (26/8/2025).
"Arsip itu jika dikelola dengan baik bisa menjadi big
data. Dengan kearsipan yang baik maka sebetulnya pengelolaan itu akan baik.
Sehingga kita bisa melakukan check and recheck sesuai dengan data," ungkap
Dimyati.
Dimyati menyampaikan di tengah perkembangan teknologi yang
terus bergerak, arsip sudah harus mampu dikelola dengan baik berbasis digital.
Sehingga dapat membantu pihak - pihak yang membutuhkan.
"Saat ini sudah mulai dilakukan digitalisasi dan ditata
dengan rapi. Jika sudah menjadi big data semua data-data yang ada dan yang
diperlukan itu akan bermanfaat," katanya.
Dimyati berharap kepada pihak-pihak terkait untuk dapat
memperhatikan sisi keamanan dari sebuah arsip. Jangan sampai terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan. "Kita juga harus memperhatikan bagaimana melakukan
secure atau keamanan terhadap data tersebut," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Dimyati mengucapkan selamat kepada
pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov
Banten yang mendapatkan penghargaan tertib arsip terbaik pada 2024.
"Kita mengapresiasi dan memberikan semangat kepada
semua elemen yang menata kearsipan dengan baik," jelasnya.
Sementara, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Mego Pinandito menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan eksternal oleh ANRI
untuk Pemprov Banten menunjukan hasil yang baik mencapai 75,91.
"Harapannya ini nanti akan bisa menular kepada
unit-unit di bawah kabupaten/ kota maupun nanti sampai kepada daerah di
bawahnya," ujarnya.
Selanjutnya, Mego menuturkan dengan penata arsip yang baik
diharapkan mampu membantu dan mendukung dalam menentukan percepatan pembangunan
daerah dan nasional.
"ANRI sangat berharap bahwa hasil yang baik yang ada di
dalam arsip ini dapat dimanfaatkan lebih lagi ke depan, dengan memanfaatkan
arsip sebagai bahan perencanaan pembangunan di masa mendatang,"
pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten
Nomor 248 Tahun 2025 Pemberian Penghargaan Kepada Kabupaten/ Kota dan Perangkat
Daerah Tertib Arsip Terbaik Tahun 2024 memberikan penghargaan kepada Pemerintah
Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kota Cilegon, Pemerintah Kota Tangerang serta
penghargaan atas partisipasi pengawasan kearsipan pemerintah Kabupaten/Kota
se-Provinsi Banten tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, Kota Tangerang
Selatan, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang.
Sementara, untuk penghargaan atas Tertib Arsip Terbaik
Perangkat Daerah Provinsi Banten Tahun 2024, yakni Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Provinsi Banten, Dinas PUPR Provinsi Banten, dan Sekretariat Daerah
Provinsi Banten. (*/pur)




0 Comments