Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nono, Lahir Dari Prajurit, Besar Jadi Perampok Tanah Rakyat!

Dirut PT MBM Nono Sampono saat tampil 
di ruang sidang PN Tangerang sebagai saksi. 
(Foto: Istimewa) 


  

Oleh: Sugeng Waras

 

IRONIS sekali, NONO SAMPONO, dulu seorang Prajurit yang gagah perkasa, kini jelang akhir usianya, punya jabatan mentereng sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang merupakan anak PT Agung Sedayu yang di-Bos-i  Oligarki Sugianto Kusumah alias Aguan/ Antoni Salim, tidak tobat, justru terang-terangan ngebela Aguan merampok tanah ber-hektar-hektar milik Sumita Chandra, orang tua Charlie Chandra.  

Sumitra Chandra adalah orang tua kandung Charlie Chandra, mempunyai hak milik tanah di Tangerang, Banten sejak tahun 1988.

Sebelum tanah tersebut diwariskan kepada Charlie Chandra, Tuhan berkehendak lain, Sumita Chandra  wafat, dan tidak tahu iblis mana yang berulah, tiba-tiba tanah atas nama Sumitra Chandra hilang lenyap ditelan bumi.

Saat mengurus hak waris Charlie Chandra menemui kesulitan.

Bahkan beberapa tahun yang lalu Charlie Chandra difitnah dan diusir dari rumah yang ia tempati bersama anak isterinya.

Malahan beberapa bulan yang lalu, Charlie Chandra dikriminslisasi oleh petugas dari Polda Banten dengan cara-cara yang tidak senonoh, yaitu saat pemanggilan pertama Charlie Chandra ke Polda Banten, hari itu juga (malamnya) Polda Banten telah menggruduk dengan mobil yang diparkir di halaman rumah Charlie Chandra.

Bukan hanya itu, petugas mematikan lampu rumah Charlie Chandra, yang saat itu orang tua perempuan (mertua) Charlie Chandra sedang sakit.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas memblokade makanan, sehingga tidak bisa nyampe ke rumah Charlie Chandra.

Charlie Chandra tetap tidak bergeming ke luar rumah, hingga penasihat hukum Charlie Chandra tiba di rumahnya.

Alhasil, besok pagi harinya Charlie Chandra mendatangi Polda untuk memenuhi panggilan tersebut.

Gilanya, Charlie Chandra langsung ditahan, proses pengadilan hingga memutuskan finish penjara empat tahun penjara untuk Charlie Chandra.

Biadab !

Pengadilan Negeri Tangerang telah menzolimi dan mengkriminalisasi Charlie Cahandra yang berniat menuntut haknya ingin mengambil hak waris dari orang tuanya dengan balik nama Sertpikat Hak Milik (SHM) No. 05/Lemo atas nama Sumita Chandra, harus menanggung risiko dipenjara yang meninggalkan keluarganya di rumah.

Tidak tahu mana yang Biadab, namun jelas-jelas Charlie Chandra penerima hak waris, justru didzolimi dan dikriminalisasi oleh PT Mandiri Bangun Makmur di mana NONO Sampono sebagai Dirutnya.

Astaqfirruloh.... Nono Sampono yang dulu saya kenal sebagai prajurit yang baik, kini berubah jadi Iblis Laknat yang merampas tanah orang.

Tragis dan Memilukan, sampai-sampai isteri Charlie Chandra, Ny Elice meraung-raung, dan bertekad Mati dari pada rumah dan tanahnya dirampas oleh orang lain !

Saya peringatkan kepada Nono Sampono, untuk sadar dan bertobat, mengingat umur kita sudah di ujung akhir, bertobatlah, bertobat, kembalikan tanah itu kepada pemiliknya, dari pada Adzab dari Allah akan menerkammu.

Karma tidak pernah salah alamat, cepat atau lambat jika tidak ada perubahan dan mengembalikan tanah kepada pemiliknya, anda akan merasakan dan menelan Adzab itu.

Bertobatlah !

Sekali lagi...bertobatlah  !

Harta benda yang kau miliki sekarang tidak ada artinya sama sekali, dibanding adzab yang kau terima.

Percayalah...!

Hanya Kau, Yang Bisa Meniadakan Adzab itu.....

Semoga Prabowo membaca dan mendengar ini, karena sesungguhnya Presiden Prabowo mempunyai Kekuatan Dahsyat.

Untuk mengubah kasus ini khususnya dan Tanah Tangerang Banten dan sekitarnya pada umumnya yang jadi obyek PIK-2 abal-abal, yang sudah dihapus Presiden Prabowo, melalui SK-nya.

Jangan Menjilat Ludah Sendiri !!! (***)



(Bandung, 21 Agustus 2025)

 


Post a Comment

0 Comments