![]() |
| Dirut PT MBM Nono Sampono saat tampil di ruang sidang PN Tangerang sebagai saksi. (Foto: Istimewa) |
IRONIS sekali, NONO SAMPONO, dulu seorang Prajurit yang
gagah perkasa, kini jelang akhir usianya, punya jabatan mentereng sebagai
Direktur Utama (Dirut) PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang merupakan anak PT Agung
Sedayu yang di-Bos-i Oligarki Sugianto
Kusumah alias Aguan/ Antoni Salim, tidak tobat, justru terang-terangan ngebela
Aguan merampok tanah ber-hektar-hektar milik Sumita Chandra, orang tua Charlie Chandra.
Sumitra Chandra adalah orang tua kandung Charlie Chandra,
mempunyai hak milik tanah di Tangerang, Banten sejak tahun 1988.
Sebelum tanah tersebut diwariskan kepada Charlie Chandra,
Tuhan berkehendak lain, Sumita Chandra wafat, dan tidak tahu iblis mana yang berulah,
tiba-tiba tanah atas nama Sumitra Chandra hilang lenyap ditelan bumi.
Saat mengurus hak waris Charlie Chandra menemui kesulitan.
Bahkan beberapa tahun yang lalu Charlie Chandra difitnah dan
diusir dari rumah yang ia tempati bersama anak isterinya.
Malahan beberapa bulan yang lalu, Charlie Chandra
dikriminslisasi oleh petugas dari Polda Banten dengan cara-cara yang tidak
senonoh, yaitu saat pemanggilan pertama Charlie Chandra ke Polda Banten, hari
itu juga (malamnya) Polda Banten telah menggruduk dengan mobil yang diparkir di
halaman rumah Charlie Chandra.
Bukan hanya itu, petugas mematikan lampu rumah Charlie
Chandra, yang saat itu orang tua perempuan (mertua) Charlie Chandra sedang
sakit.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas memblokade makanan,
sehingga tidak bisa nyampe ke rumah Charlie Chandra.
Charlie Chandra tetap tidak bergeming ke luar rumah, hingga penasihat
hukum Charlie Chandra tiba di rumahnya.
Alhasil, besok pagi harinya Charlie Chandra mendatangi Polda
untuk memenuhi panggilan tersebut.
Gilanya, Charlie Chandra langsung ditahan, proses pengadilan
hingga memutuskan finish penjara empat tahun penjara untuk Charlie Chandra.
Biadab !
Pengadilan Negeri Tangerang telah menzolimi dan
mengkriminalisasi Charlie Cahandra yang berniat menuntut haknya ingin mengambil
hak waris dari orang tuanya dengan balik nama Sertpikat Hak Milik (SHM) No. 05/Lemo
atas nama Sumita Chandra, harus menanggung risiko dipenjara yang meninggalkan keluarganya
di rumah.
Tidak tahu mana yang Biadab, namun jelas-jelas Charlie
Chandra penerima hak waris, justru didzolimi dan dikriminalisasi oleh PT Mandiri
Bangun Makmur di mana NONO Sampono sebagai Dirutnya.
Astaqfirruloh.... Nono Sampono yang dulu saya kenal sebagai
prajurit yang baik, kini berubah jadi Iblis Laknat yang merampas tanah orang.
Tragis dan Memilukan, sampai-sampai isteri Charlie Chandra,
Ny Elice meraung-raung, dan bertekad Mati dari pada rumah dan tanahnya dirampas
oleh orang lain !
Saya peringatkan kepada Nono Sampono, untuk sadar dan
bertobat, mengingat umur kita sudah di ujung akhir, bertobatlah, bertobat,
kembalikan tanah itu kepada pemiliknya, dari pada Adzab dari Allah akan
menerkammu.
Karma tidak pernah salah alamat, cepat atau lambat jika
tidak ada perubahan dan mengembalikan tanah kepada pemiliknya, anda akan
merasakan dan menelan Adzab itu.
Bertobatlah !
Sekali lagi...bertobatlah
!
Harta benda yang kau miliki sekarang tidak ada artinya sama
sekali, dibanding adzab yang kau terima.
Percayalah...!
Hanya Kau, Yang Bisa Meniadakan Adzab itu.....
Semoga Prabowo membaca dan mendengar ini, karena
sesungguhnya Presiden Prabowo mempunyai Kekuatan Dahsyat.
Untuk mengubah kasus ini khususnya dan Tanah Tangerang
Banten dan sekitarnya pada umumnya yang jadi obyek PIK-2 abal-abal, yang sudah
dihapus Presiden Prabowo, melalui SK-nya.
Jangan Menjilat Ludah Sendiri !!! (***)
(Bandung, 21 Agustus 2025)




0 Comments