Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Koruptor Mendapatkan Tanda Jasa Kehormatan

Ilustrasi, Burhanuddin Abdullah ketika  
menerima Bintang Mahaputra dari 
Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta. 
(Foto: Istimewa)  


Oleh: Ahkam Jayadi

 

MEMANG enak menjadi koruptor di Indonesia. Setelah merampok uang rakyat (negara) hingga trilyunan rupiah, maka sang koruptor akan menikmati potongan hukuman selama menjalani hukuman penjara (remisi) hingga bebas dan uang korupsinya dapat dinikmati kembali.

Demikian juga seorang koruptor dapat kembali menjadi pejabat publik (anggota DPR/DPRD, menjadi kepala daerah atau menjadi komisaris BUMN-Badan Usaha Milik Negara). Bahkan yang lebih menarik lagi ada koruptor kemudian bisa  dikukuhkan oleh sebuah perguruan tinggi negeri menjadi guru besar atau profesor.  Dan yang terakhir adalah mendapatkan tanda jasa kehormatan tertinggi oleh Negara (pemerintah).

Fenomena pemberian tanda jasa kehormatan kepada pejabat atau tokoh publik yang terjerat kasus korupsi bukan hanya ironi, melainkan paradoks yang mencederai nurani bangsa. Tanda jasa yang seharusnya menjadi simbol penghargaan atas dedikasi, integritas, dan pengorbanan kepada negara, justru berubah menjadi panggung kemunafikan yang memperlihatkan rapuhnya moralitas bangsa dalam menegakkan nilai-nilai moralitas dan keadilan sebagai bangsa yang berideologi Pancasila.

Dimensi Teoretis Negara dan Etika Politik

Dalam teori etika politik, Max Weber membedakan antara etik tanggung jawab dan etik keyakinan. Seorang pemimpin atau pejabat publik idealnya bekerja dalam kerangka etik tanggung jawab, yakni memikirkan akibat dari setiap kebijakan dan tindakannya bagi masyarakat luas. Namun, ketika seorang koruptor justru diberi tanda jasa, etik tersebut runtuh, digantikan dengan logika transaksional dan politik balas budi.

Di sisi lain, Jean Jacques Rousseau dalam The Social Contract (1762) mengingatkan bahwa negara ada karena kehendak umum (volonté générale) untuk kebaikan rakyat, bukan untuk melanggengkan privilese segelintir orang. Pemberian penghargaan kepada koruptor justru menyalahi kontrak sosial tersebut, sebab merusak rasa keadilan publik.

Paradigma Keadilan dan Memori Kolektif

Paradigma yang dapat digunakan untuk membaca fenomena ini adalah paradigma keadilan distributif sebagaimana dikemukakan oleh John Rawls dalam A Theory of Justice (Harvard University Press, 1971). Dalam kerangka ini, distribusi penghargaan harus diberikan secara adil dan proporsional, hanya kepada mereka yang benar-benar berkontribusi. Ketika koruptor menerima penghargaan, distribusi moralitas terganggu yang bersalah justru dimuliakan, sementara yang berintegritas kerap terpinggirkan.

Hal ini juga berdampak pada memori kolektif bangsa. Generasi muda akan menangkap pesan keliru bahwa kejahatan politik atau korupsi bisa ditutupi dengan prestasi masa lalu, bahkan diberi imbalan berupa tanda jasa. Padahal betapa pun besar jasahnya terhadap bangsa dan negara semua itu runtuh hancur berkeping-keping karena korupsi yang dilakukannya.

Data dan Fakta Pembangunan

Indonesia masih berada dalam posisi yang memprihatinkan terkait indeks korupsi. Transparency International mencatat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di angka 34/100, turun dari 38 pada 2019. Sementara itu, kasus-kasus korupsi besar seperti suap proyek infrastruktur, dana bansos, hingga kasus korupsi pejabat daerah menunjukkan bahwa praktik korupsi masih sistemik.

Ironisnya, di tengah situasi tersebut, masih ada praktik pemberian tanda jasa kepada figur yang pernah tersandung kasus hukum, termasuk korupsi. Praktik ini berpotensi merusak legitimasi pemerintah di mata rakyat, karena publik melihat kontradiksi antara komitmen pemberantasan korupsi dengan kenyataan di lapangan.

Kritik Moral dan Jalan ke Depan

Pemberian tanda jasa kepada koruptor menunjukkan bahwa bangsa ini masih terjebak dalam budaya politik “asal loyal, asal berjasa di masa lalu, semua dosa diampuni”. Padahal, tanda kehormatan semestinya disandarkan pada moralitas, bukan sekadar kalkulasi politik.

Pemerintah, terutama Presiden, harus meninjau ulang mekanisme pemberian tanda jasa. Ada dua langkah yang bisa ditempuh: Kriteria moral dan integritas harus menjadi syarat utama, tidak hanya rekam jejak prestasi. Partisipasi publik dalam memberi masukan sebelum pemberian penghargaan, sehingga mekanisme penghargaan benar-benar transparan.

Penutup

Pemberian tanda jasa kehormatan kepada koruptor bukan hanya persoalan administratif, tetapi persoalan moral dan politik yang menyentuh jantung keadilan bangsa. Jika praktik ini terus dibiarkan, bangsa ini akan kehilangan orientasi nilai dan menggadaikan kehormatan pada mereka yang justru meruntuhkannya. (***)

Post a Comment

0 Comments