![]() |
| Ilustrasi, Burhanuddin Abdullah ketika menerima Bintang Mahaputra dari Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta. (Foto: Istimewa) |
MEMANG enak menjadi koruptor di Indonesia. Setelah merampok
uang rakyat (negara) hingga trilyunan rupiah, maka sang koruptor akan menikmati
potongan hukuman selama menjalani hukuman penjara (remisi) hingga bebas dan
uang korupsinya dapat dinikmati kembali.
Demikian juga seorang koruptor dapat kembali menjadi pejabat
publik (anggota DPR/DPRD, menjadi kepala daerah atau menjadi komisaris BUMN-Badan
Usaha Milik Negara). Bahkan yang lebih menarik lagi ada koruptor kemudian
bisa dikukuhkan oleh sebuah perguruan
tinggi negeri menjadi guru besar atau profesor.
Dan yang terakhir adalah mendapatkan tanda jasa kehormatan tertinggi
oleh Negara (pemerintah).
Fenomena pemberian tanda jasa kehormatan kepada pejabat atau
tokoh publik yang terjerat kasus korupsi bukan hanya ironi, melainkan paradoks
yang mencederai nurani bangsa. Tanda jasa yang seharusnya menjadi simbol
penghargaan atas dedikasi, integritas, dan pengorbanan kepada negara, justru
berubah menjadi panggung kemunafikan yang memperlihatkan rapuhnya moralitas
bangsa dalam menegakkan nilai-nilai moralitas dan keadilan sebagai bangsa yang
berideologi Pancasila.
Dimensi Teoretis Negara dan Etika Politik
Dalam teori etika politik, Max Weber membedakan antara etik
tanggung jawab dan etik keyakinan. Seorang pemimpin atau pejabat publik
idealnya bekerja dalam kerangka etik tanggung jawab, yakni memikirkan akibat
dari setiap kebijakan dan tindakannya bagi masyarakat luas. Namun, ketika
seorang koruptor justru diberi tanda jasa, etik tersebut runtuh, digantikan
dengan logika transaksional dan politik balas budi.
Di sisi lain, Jean Jacques Rousseau dalam The Social
Contract (1762) mengingatkan bahwa negara ada karena kehendak umum (volonté
générale) untuk kebaikan rakyat, bukan untuk melanggengkan privilese segelintir
orang. Pemberian penghargaan kepada koruptor justru menyalahi kontrak sosial
tersebut, sebab merusak rasa keadilan publik.
Paradigma Keadilan dan Memori Kolektif
Paradigma yang dapat digunakan untuk membaca fenomena ini
adalah paradigma keadilan distributif sebagaimana dikemukakan oleh John Rawls
dalam A Theory of Justice (Harvard University Press, 1971). Dalam kerangka ini,
distribusi penghargaan harus diberikan secara adil dan proporsional, hanya
kepada mereka yang benar-benar berkontribusi. Ketika koruptor menerima
penghargaan, distribusi moralitas terganggu yang bersalah justru dimuliakan,
sementara yang berintegritas kerap terpinggirkan.
Hal ini juga berdampak pada memori kolektif bangsa. Generasi
muda akan menangkap pesan keliru bahwa kejahatan politik atau korupsi bisa
ditutupi dengan prestasi masa lalu, bahkan diberi imbalan berupa tanda jasa.
Padahal betapa pun besar jasahnya terhadap bangsa dan negara semua itu runtuh
hancur berkeping-keping karena korupsi yang dilakukannya.
Data dan Fakta Pembangunan
Indonesia masih berada dalam posisi yang memprihatinkan
terkait indeks korupsi. Transparency International mencatat Indeks Persepsi
Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di angka 34/100, turun dari 38 pada
2019. Sementara itu, kasus-kasus korupsi besar seperti suap proyek
infrastruktur, dana bansos, hingga kasus korupsi pejabat daerah menunjukkan
bahwa praktik korupsi masih sistemik.
Ironisnya, di tengah situasi tersebut, masih ada praktik
pemberian tanda jasa kepada figur yang pernah tersandung kasus hukum, termasuk
korupsi. Praktik ini berpotensi merusak legitimasi pemerintah di mata rakyat,
karena publik melihat kontradiksi antara komitmen pemberantasan korupsi dengan
kenyataan di lapangan.
Kritik Moral dan Jalan ke Depan
Pemberian tanda jasa kepada koruptor menunjukkan bahwa
bangsa ini masih terjebak dalam budaya politik “asal loyal, asal berjasa di
masa lalu, semua dosa diampuni”. Padahal, tanda kehormatan semestinya
disandarkan pada moralitas, bukan sekadar kalkulasi politik.
Pemerintah, terutama Presiden, harus meninjau ulang
mekanisme pemberian tanda jasa. Ada dua langkah yang bisa ditempuh: Kriteria
moral dan integritas harus menjadi syarat utama, tidak hanya rekam jejak
prestasi. Partisipasi publik dalam memberi masukan sebelum pemberian
penghargaan, sehingga mekanisme penghargaan benar-benar transparan.
Penutup
Pemberian tanda jasa kehormatan kepada koruptor bukan hanya
persoalan administratif, tetapi persoalan moral dan politik yang menyentuh
jantung keadilan bangsa. Jika praktik ini terus dibiarkan, bangsa ini akan
kehilangan orientasi nilai dan menggadaikan kehormatan pada mereka yang justru
meruntuhkannya. (***)




0 Comments