![]() |
| Ketua KPK RI Setyo Budiyanto. (Foto: Istimewa) |
"Ini bukan hanya soal korupsi saja, tapi terhadap semua
tindak pidana. Jadi merupakan hal yang perlu menjadi atensi, sehingga ini
menjadi bagian upaya secara akademika," ujar Setyo Budiyanto, Kamis (28/8/2025).
Melalui Seminar Nasional, narasumber menjelaskan kebutuhan
dari rancangan undang-undang perampasan aset khususnya pemberantasan korupsi.
Seminar semakin menarik dengan dibukanya sesi tanya jawab antara peserta dan
Narasumber.
Terkait, hingga saat ini RUU perampasan aset koruptor di
Indonesia masih belum disahkan MPR/DPR RI. Budiyanto meminta media untuk
menanyakan langsung kepada penyelenggara negara ini.
"KPK hanya pelaksana saja, begitu undang-undangnya
disahkan kami laksanakan," tuturnya.
Setyo berharap pembahasan RUU Perampasan Aset para Koruptor
ini menjadi prioritas pihak terkait. KPK hingga saat masih menunggu itu. Sebab,
RUU tersebut memiliki kepentingan terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Kita berharap masyarakat semakin sadar, semakin patuh
hukum. tidak melakukan atau perilaku tindak pidana korupsi di Indonesia,"
tukasnya.
Ketua KPK mengatakan hal itu pada Seminar
Nasional terkait Dies Natalis ke-30 Fakultas Hukum program Studi Doktor Ilmu
Hukum, Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang.
Seminar bertajuk 'Dampak Sanksi Perampasan Aset Koruptor
Terhadap Penguatan Kinerja KPK'.
Seminar berlangsung di Kampus UPH Lippo Village Gedung D
R501, Jalan M.H. Thamrin Boulevard, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,
Banten. Kamis 28 Agustus 2025.
Kegiatan dibuka oleh Rektor Universitas Pelita Harapan, Dr.
(Hon) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc. Menghadirkan dua Narasumber yakni, Ketua
KPK-RI Setyo Budiyanto dan Prof. Dr. Jamin Ginting, SH, MH, Guru Besar Hukum
Pidana UPH dengan moderator Zilvia Iskandar, presenter Metro TV.
Dihadiri Dr. Velliana Tanaya, Dekan Fakultas Hukum UPH,
diikuti sebanyak 600 peserta seminar berasal dari civitas akademika, praktisi
hukum dan advokat.
Sementara dalam pemaparannya, Prof. Dr. Jamin Ginting, Guru
Besar Hukum Pidana UPH menjelaskan ada dua cara untuk mengembalikan aset.
Penegak hukum dapat mempergunakan salah satunya atau menggunakan kedua-duanya.
Pertama adalah Criminal Assets Forfeit atau Penyitaan secara
pidana, harus diketahui oleh suatu penyidikan dan harus ada tersangkanya. Kedua
Civil Asstes Forfeiture atau penyitaan secara perdata dapat dilakukan tanpa
adanya tersangka.




0 Comments