Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara, Pengunjung Berteriak Histeris Hakim Berpihak Ke Oligarki

Charlie Chandara seusai sidang memeluk
istrinya Ny Elice yang disaksikan simpatisan.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  

.

NET – Terdakwa Charlie Chandra, 46, divonis Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usuf, SH MH selama 4 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, pada Rabu (20/8/2025) Hakim Alif Sahrin belum usai membacakan putusan langsung disambut teriakan pengunjung berupa ejekan terhadap majelis hakim.

“Ini putusan pesanan dari Aguan (Sugianto Kusuma pemilik PIK-),” ujar Ibu yang berkerudung coklat dari bangku pengunjung.

Beberapa kali Hakim Alfi Sahrin mengetok palu untuk menenteramkan pengunjung. Namun pengunjung terus berteriak. “Hakim tidak adil. Hakim zalim. Ini pengadilan sesat,” tutur Ibu yang berkerudung coklat dengan linangan air mata.

Akhirnya, Hakim Alfi Sahrin melanjutkan pembacaan putusan dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Charlie Chandra. Hakim menyebutkan yang memberatkan terdakwa Charlie Chandra memberikan keterangan berbelit-belit pada persidangan. Sedangkan yang meringankan hukuman terdakwa Charlie Chandra belum pernah dihukum.

Dalam amar putusan, disebutkan oleh Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni perbuatan terdakwa Charlie Chandra melanggar pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menuntut Charlie Chandra selama 5 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan yang diajukan oleh terdakwa Charlie Chandra dan pembelaan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum.

Pada sidang sebelumnya Charlie Chandra melakukan pembelaan setebal 29 halaman. ”Maka, saya tegaskan: Saya tidak membuat surat palsu. Saya tidak menyuruh membuat surat palsu. Saya tidak menyembunyikan apa pun. Saya tidak menjual tanah itu. Justru saya menolaknya. Saya tidak merugikan siapa pun. PT MBM (Mandiri Bangun Makmur-red) bahkan tidak punya alas hak,” ujar Charlie Chandra.

Begitu juga dengan pembelaan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra setebal 239 halaman ditolak Hajelis Hakim.

Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra terdiri atas yakni Ahmad Khozinudin, SH, Fajar Gora, SH MH, Gufroni, SH MH, Ewi, SH, Syafril Elain, RB, SH, Syamsir Jalil, SH MH, T. Kurnia Girsang, SH MH, Inung Wondo Saputro, SH MH, Hafizullah, SH, Wawan Tunggul Alam, SH, Johanes de Britto Yuda AW, SH, Hendra Cahyadi, SH, dan Rino Garea, SH.

Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra pada sidang sebelumnya, meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa Charli Chandra dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penutuntut Umum (JPU). Sebab, jaksa tidak dapat membuktikan proses balik sertipikat melanggar tindak pidana dan itu hanyalah proses administrasi biasa.

Setelah Majelis Hakim membaca putusan tersebut, memberi kesempatan kepada terdakwa Charlie Chandra dan Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra untuk menyatakan sikap. Charlie Chandra pun berunding dengan Tim Penasihat Hukum dan menyatakan atas vonis Majelis Hakim banding.

“Atas keputusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Yang Mulia, kami menyatakan banding,” ujar Ahmad Khozinudin, mewakili Tim Penasihat Hukum.

Sidang yang berlangsung mulai pukul 13:30 WIB hingga sampai pukul 16:20 WIB, pengunjung terus teriak. Majelis Hakim pun meninggalkan ruang sidang utama itu dan pengunjung terutama ibu-ibu terus berteriak menyatakan hakim tidak berpihak kepada kebenaran tapi berpihak kepada oligarki. (yit/pur)

 

Post a Comment

0 Comments