Ilustrasi, sejumlah mahasiswa yang telah 
lulus  dan usai diwisuda. 
(Foto: Istimewa/akubank campus)  



Oleh: Ki Darmaningtyas

 

CITA-CITA pendidikan bermutu untuk semua yang diusung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kementerian PDM) tampaknya sulit terwujud kalau kita melihat postur anggaran pendidikan Tahun 2026 yang 44,2 persen (Rp.335 triliun) dari Rp.757,8 triliun dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sementara program itu sendiri sampai sekarang masih problematic terutama terkait dengan implementasinya yang belum menyeluruh dan dari segi kualitas menimbulkan kasus-kasus keracunan makanan pada sejumlah anak yang mengkonsumsi menu MBG.

Secara persentase anggaran pendidikan cukup tinggi (20 persen) dari APBN, tapi kalau penggunaannya terbesar untuk program MBG, bagaimana bisa berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan maupun mudahnya akses terhadap layanan pendidikan?

Yang ironis adalah dana yang diperuntukkan bagi operasional sekolah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya Rp.64,3 triliun saja dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) PAUD (Pendidikan Anak Usah Dini) sebesar Rp.5,1 triliun, dan BOPTN (Bantuan Operasional Pendidikan Tinggi Negeri) sebesar Rp.9,4 triliun saja. Dengan alokasi anggaran seperti itu, rasanya amanat Putusan Mahkamah Konstitusi 2025 tentang Pendidikan Dasar tanpa dipungut biaya, baik sekolah negeri maupun swasta sepertinya sulit diimplementasikan. Bahkan untuk sekolah-sekolah negeri pun sulit terwujud mengingat anggarannya amat terbatas.

Untuk terselenggaranya pendidikan dasar tanpa biaya itu setidaknya diperlukan dua persyaratan. Pertama, anggaran operasional pendidikan cukup memadahi sehingga sekolah tidak perlu melakukan pungutan pada murid. Kedua, adanya ketersediaan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencukupi untuk semua sekolah di seluruh wilayan Indonesia.

Sementara jumlah guru PNS kita saat ini hanya 50 persen dari total kebutuhan. Kekurangan guru PNS ini ditutup dengan pengangkatan Guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tapi ini sebetulnya merupakan Solusi darurat saja, bukan Solusi permanen. Guru P3K hanya mampu mencukupi kebutuhan guru secara kuantitas, bukan secara kualitas, karena para sarjana yang pinter-pinter tidak akan tertarik menjadi guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kalau status dan masa depannya tidak jelas, kesejahteraannya juga tidak jelas.

Kedua persyaratan tersebut tidak tercermin pada alokasi anggaran pendidikan tahun 2026 yang akan datang. Jangankan untuk merekrut guru PNS baru, alokasi untuk tunjangan profesi guru saja dinikmati oleh 754,747 guru saja, padahal di Indonesia ada lebih dari 1,5 juta guru non PNS.

Di sisi lain, alokasi untuk Program Indonesia Pintar (PIP) juga terlalu minim, yaitu hanya Rp.15 triliun untuk 21,1 juta siswa, atau kalau dibagi rata hanya Rp. 710.900,- setahun atau sebulan hanya Rp.60.000,- saja. Uang sebesar itu hanya cukup untuk transportasi selama satu minggu saja.

Artinya, bagi kaum miskin, KIP tidak akan banyak membantu untuk akses pendidikan yang berkualitas. Jumlahnya mesti harus ditingkatkan menjadi  empat kali lipat agar dapat mencukupi untuk ongkos transportasi pergi/pulang sekolah.

Demikian pula BOPTN yang hanya sebesar Rp. 9.4 triliun jelas tidak mencukupi untuk kebutuhan operasional pendidikan di PTN, sehingga kuliah di PTN itu gratis seperti yang dijanjikan oleh Presiden Prabowo pada saat kampanye lalu. Dari rincian anggaran pendidikan juga tidak terlihat adanya bantuan operasional untuk perguruan tinggi swasta (PTS).

Padahal kontribusi PTS dalam pencerdasan bangsa itu amat besar. Data resmi menunjukkan bahwa dari 8.455.900 total mahasiswa di perguruan tinggi yang dibawah Kementerian Pendidikan Tinggi jumlah mahasiswa PTS mencapai 4.580.149 (54,16 persen), sedangkan mahasiswa PTN sebanyak 3.875.751 mahasiswa atau sebanyak 45,84 persen. Namun anggaran untuk PTS tidak tercermin sama sekali. Apakah ini artinya PTS tidak mendapat perhatian sama sekali dari Pemerintah?

Alokasi anggaran yang timpang untuk tingkat pendidikan tinggi itu juga terjadi pada alokasi anggaran untuk beasiswa. Anggaran beasiswa Bidikmisi/KIP Kuliah sebesar Rp.17,2 triliun untuk 1,2 juta mahasiswa, namun beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) sebanyak Rp.25 triliun untuk 4.000 mahasiswa. Bila Pemerintah akan meningkatkan angka partisipasi pendidikan warga ke pendidikan tinggi, seharusnya alokasi beasiswa Bidikmisi/KIP Kuliah lebih besar dibandingkan dengan Beasiswa LPDP yang lebih banyak untuk jalur S2 dan S3.

Menyimah distribusi alokasi anggaran pendidikan yang seperti itu, 44 persen untuk MBG, dan hanya 10,38 persen saja yang diperuntukkan bagi operasional pendidikan dari PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah hingga PTN, dan tidak ada alokasi untuk PTS, rasanya muskil pendidikan ke depan dapat melahirkan Generasi Emas 2045, yang akan lahir Adalah Generasi Cemas 2025.

Selagi baru dalam perencanaan, belum diimplementasikan, sebaiknya Pemerintah perlu melakukan relokasi anggaran pendidikan yang lebih fokus pada peningkatan akses dan kualitas pendidikan dari PAUD sampai dengan Pendidikan Tinggi. Alokasi anggaran untuk biaya operasional pendidikan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Peneididikan Tinggi, serta Kementerian Agama yang menyelenggarakan fungsi pendidikan perlu ditingkatkan. Demikian pula besaran beasiswa KIP maupun KIP Kuliah perlu ditambah agar memadai. Pemerintah juga perlu mengangkat guru dan dosen PNS baru untuk menutupi terjadinya krisis guru dan dosen PNS.

Program MBG memang perlu, jadi tidak perlu dihapus, hanya saja cakupannya tidak perlu mencapai 82 juta anak. Tidak semua murid sekolah memerlukan Program MBG. Yang memerlukan MBG itu adalah anak-anak di pedesaan yang orang tuanya kurang peduli pada kebutuhan makan pagi anak, dan penduduk miskin di perkotaan yang orang tuanya mengalami keterbasan finansial untuk membeli sarapan.

Dengan fokus pada dua kelompok itu saja, maka alokasi anggaran untuk MBG dapat dipangkas hingga maksimal Rp. 100 triliun saja. Sisanya yang Rp. 135 triliun dapat ditambahkan untuk biaya operasional pendidikan, menambah beasiswa KIP dan KIP Kuliah, merekrut guru PNS baru, serta memperluas penerima tunjangan guru non PNS. (***)

 

Penulis adalah salah satu Pejuang Pendidikan Gratis