![]() |
| Ilustrasi, sejumlah mahasiswa yang telah lulus dan usai diwisuda. (Foto: Istimewa/akubank campus) |
CITA-CITA pendidikan bermutu untuk semua yang diusung oleh
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kementerian PDM) tampaknya sulit
terwujud kalau kita melihat postur anggaran pendidikan Tahun 2026 yang 44,2 persen
(Rp.335 triliun) dari Rp.757,8 triliun dialokasikan untuk Program Makan Bergizi
Gratis (MBG).
Sementara program itu sendiri sampai sekarang masih
problematic terutama terkait dengan implementasinya yang belum menyeluruh dan
dari segi kualitas menimbulkan kasus-kasus keracunan makanan pada sejumlah anak
yang mengkonsumsi menu MBG.
Secara persentase anggaran pendidikan cukup tinggi (20
persen) dari APBN, tapi kalau penggunaannya terbesar untuk program MBG,
bagaimana bisa berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan maupun mudahnya
akses terhadap layanan pendidikan?
Yang ironis adalah dana yang diperuntukkan bagi operasional
sekolah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya Rp.64,3 triliun saja
dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) PAUD (Pendidikan Anak Usah Dini) sebesar
Rp.5,1 triliun, dan BOPTN (Bantuan Operasional Pendidikan Tinggi Negeri)
sebesar Rp.9,4 triliun saja. Dengan alokasi anggaran seperti itu, rasanya
amanat Putusan Mahkamah Konstitusi 2025 tentang Pendidikan Dasar tanpa dipungut
biaya, baik sekolah negeri maupun swasta sepertinya sulit diimplementasikan.
Bahkan untuk sekolah-sekolah negeri pun sulit terwujud mengingat anggarannya
amat terbatas.
Untuk terselenggaranya pendidikan dasar tanpa biaya itu
setidaknya diperlukan dua persyaratan. Pertama, anggaran operasional pendidikan
cukup memadahi sehingga sekolah tidak perlu melakukan pungutan pada murid.
Kedua, adanya ketersediaan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencukupi untuk
semua sekolah di seluruh wilayan Indonesia.
Sementara jumlah guru PNS kita saat ini hanya 50 persen dari
total kebutuhan. Kekurangan guru PNS ini ditutup dengan pengangkatan Guru P3K
(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tapi ini sebetulnya merupakan
Solusi darurat saja, bukan Solusi permanen. Guru P3K hanya mampu mencukupi
kebutuhan guru secara kuantitas, bukan secara kualitas, karena para sarjana
yang pinter-pinter tidak akan tertarik menjadi guru P3K (Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja) kalau status dan masa depannya tidak jelas,
kesejahteraannya juga tidak jelas.
Kedua persyaratan tersebut tidak tercermin pada alokasi
anggaran pendidikan tahun 2026 yang akan datang. Jangankan untuk merekrut guru
PNS baru, alokasi untuk tunjangan profesi guru saja dinikmati oleh 754,747 guru
saja, padahal di Indonesia ada lebih dari 1,5 juta guru non PNS.
Di sisi lain, alokasi untuk Program Indonesia Pintar (PIP)
juga terlalu minim, yaitu hanya Rp.15 triliun untuk 21,1 juta siswa, atau kalau
dibagi rata hanya Rp. 710.900,- setahun atau sebulan hanya Rp.60.000,- saja.
Uang sebesar itu hanya cukup untuk transportasi selama satu minggu saja.
Artinya, bagi kaum miskin, KIP tidak akan banyak membantu
untuk akses pendidikan yang berkualitas. Jumlahnya mesti harus ditingkatkan
menjadi empat kali lipat agar dapat
mencukupi untuk ongkos transportasi pergi/pulang sekolah.
Demikian pula BOPTN yang hanya sebesar Rp. 9.4 triliun jelas
tidak mencukupi untuk kebutuhan operasional pendidikan di PTN, sehingga kuliah
di PTN itu gratis seperti yang dijanjikan oleh Presiden Prabowo pada saat
kampanye lalu. Dari rincian anggaran pendidikan juga tidak terlihat adanya
bantuan operasional untuk perguruan tinggi swasta (PTS).
Padahal kontribusi PTS dalam pencerdasan bangsa itu amat
besar. Data resmi menunjukkan bahwa dari 8.455.900 total mahasiswa di perguruan
tinggi yang dibawah Kementerian Pendidikan Tinggi jumlah mahasiswa PTS mencapai
4.580.149 (54,16 persen), sedangkan mahasiswa PTN sebanyak 3.875.751 mahasiswa
atau sebanyak 45,84 persen. Namun anggaran untuk PTS tidak tercermin sama
sekali. Apakah ini artinya PTS tidak mendapat perhatian sama sekali dari
Pemerintah?
Alokasi anggaran yang timpang untuk tingkat pendidikan
tinggi itu juga terjadi pada alokasi anggaran untuk beasiswa. Anggaran beasiswa
Bidikmisi/KIP Kuliah sebesar Rp.17,2 triliun untuk 1,2 juta mahasiswa, namun
beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) sebanyak Rp.25 triliun untuk
4.000 mahasiswa. Bila Pemerintah akan meningkatkan angka partisipasi pendidikan
warga ke pendidikan tinggi, seharusnya alokasi beasiswa Bidikmisi/KIP Kuliah
lebih besar dibandingkan dengan Beasiswa LPDP yang lebih banyak untuk jalur S2
dan S3.
Menyimah distribusi alokasi anggaran pendidikan yang seperti
itu, 44 persen untuk MBG, dan hanya 10,38 persen saja yang diperuntukkan bagi
operasional pendidikan dari PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah hingga PTN, dan
tidak ada alokasi untuk PTS, rasanya muskil pendidikan ke depan dapat
melahirkan Generasi Emas 2045, yang akan lahir Adalah Generasi Cemas 2025.
Selagi baru dalam perencanaan, belum diimplementasikan,
sebaiknya Pemerintah perlu melakukan relokasi anggaran pendidikan yang lebih
fokus pada peningkatan akses dan kualitas pendidikan dari PAUD sampai dengan
Pendidikan Tinggi. Alokasi anggaran untuk biaya operasional pendidikan di
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Peneididikan Tinggi,
serta Kementerian Agama yang menyelenggarakan fungsi pendidikan perlu
ditingkatkan. Demikian pula besaran beasiswa KIP maupun KIP Kuliah perlu ditambah
agar memadai. Pemerintah juga perlu mengangkat guru dan dosen PNS baru untuk
menutupi terjadinya krisis guru dan dosen PNS.
Program MBG memang perlu, jadi tidak perlu dihapus, hanya
saja cakupannya tidak perlu mencapai 82 juta anak. Tidak semua murid sekolah
memerlukan Program MBG. Yang memerlukan MBG itu adalah anak-anak di pedesaan
yang orang tuanya kurang peduli pada kebutuhan makan pagi anak, dan penduduk
miskin di perkotaan yang orang tuanya mengalami keterbasan finansial untuk
membeli sarapan.
Dengan fokus pada dua kelompok itu saja, maka alokasi
anggaran untuk MBG dapat dipangkas hingga maksimal Rp. 100 triliun saja.
Sisanya yang Rp. 135 triliun dapat ditambahkan untuk biaya operasional
pendidikan, menambah beasiswa KIP dan KIP Kuliah, merekrut guru PNS baru, serta
memperluas penerima tunjangan guru non PNS. (***)
Penulis adalah salah satu Pejuang Pendidikan Gratis




0 Comments