![]() |
| Syafril Elain, RB, FX Arsin Lukman (saksi ahli), Gufroni, dan Hafizullah di depan ruang sidang. Ketiganya adalah advokat LBH AP PP Muhammadiyah. (Foto: Istimewa) |
Hal itu diungkapkan oleh saksi ahli Dr. FX Arsin Lukman, SH
M Kn pada sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Charlie
Chandra di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang,
pada Selasa (29/7/2025).
Pada sidang yang Majelis Hakim dipimpin oleh Muhammad Alfi
Sahrin Usuf, SH MH itu Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra diberi
kesempatan untuk mengajukan ahli. Pada sidang itu tampil sebagai ahli Dr. FX
Arsin Lukman, SH MKn sebagai ahli Hukum Pertanahan.
Terdakwa Charlie Chandra pada sidang tersebut didampingi
oleh penasihat hukum Ahmad Khozinudin, SH, Gufroni, SH MH, Fajar Gora, SH MH, Kurnia Girsang, SH MH, Wawan Tunggul Alam, SH, Syafril Elain RB, SH, Hafizullah SH, Johanes de Britto Yuda AW, SH, Hendra Cahyadi,
dan Rino Garea, SH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir Esti Alda
Putri, SH MH. Esti mengajukan pertanyaan kepada ahli bahwa ada perkara pidana
yang sudah diputuskan oleh pengadilan terkait pemalsuan cap jempol. “Apakah
putusan pidana itu berimplikasi terhadap gugur kepemilikan tanah tersebut,”
ucap Esti.
Arsin Lukman menjelaskan bahwa putusan pidana dan perdata
adalah dua ilmu yang berbeda. Putusan pidana meski sudah berkekuatan hukum
tetap tidak secara otomatis berpengaruh terhadap apa yang diatur dalam
keperdataan.
“Sertipikat bisa batal bila ada gutatan perdata atau
pengadilan tata usaha negara. Putusan perdata dan tata usaha negara berbunyi membatalkan
suatu sertipikat. Sebelum ada putusan hakim, sertipikat SHM itu masih sah,”
tutur Arsin Lukman.
Jaksa Esti mengemukakan ada putusan Kanwil BPN Provinsi
Banten No: 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tentang Pembatalan Pencatatan SHM No. 5/Lemo
tanggal 3 Maret 2023. “Apakah hal ini tidak cukup untuk membatalkan SHM tersebut,” tanya Jaksa Esti.
Arsin Lukman menjelaskan pembatalan pencatatan itu tidak dikenal
dalam hukum pertanahan dan yang ada adalah pembatalan sertipikat dan pembatalan
Akta Jual Beli. Hal itupun dibatalkan melalui proses hukum perdata dan tata
usaha negara.
Hakim Alfi Sahrin bertanya, tolong secara tegas ahli
memberikan pendapat tentang pembatalan pencatatan. “Pendapat saya, pembatalan
pencatatan itu dianggap tidak ada,” tutur Arsin Lukman dengan tegas.
Terkait pada sidang sebelumnya bahwa PT Mandiri Bangun Makmur
(MBM) telah memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah tesebut. PT MBM adalah korporasi pembebasan untuk Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. “Seharusnya
Pemerintah Daerah tidak boleh mengeluarkan HGB di atas tanah yang SHM-nya masih
berlaku,” ucap Arsin Lukman.
Arsin Lukman menjelaskan penguasaan tanah tanpa dilandasi
hukum yang sah dapat disebut sebagai okupasi illegal. Peralihan tanah seharusnya dilakukan dengan terang dan tunai. Artinya, sibidang beralih hak kepemilikan
dengan cara membeli dengan harga yang disepakati dan dibayar secara tunai.
“Bila sekonyong-konyong diambil alih dari pemilik yang sah,
itulah disebut okupasi illegal,” ujar Arsih Lukman.
Terdakwa Charlie Chandra diberi kesempatan oleh hakim bertanya
kepada ahli Arsin Lukman. Pertanyaannya tentang form Lampiran 13 yang digunakan
untuk permohonan balik nama, ada dua versi. Versi BPN Kabaupateng Tangerang ada
keterangan di bawahnya yakni: Bahwa tanah yang dimohon tersebut tidak dalam
keadaan sengketa dan dikuasasi secara fisik, bahwa semua berkas yang menjadi
lampiran ini adalah sah dan apabila dikemudian hari dapat dibuktikan palsu,
kami bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan versi
BPN pusat atau nasional polos tanpa ada keterangan seperti itu.
“Form Lampiran 13 mana yang sah,” tanya Charlie Chandra.
Arsin Lukman mengatakan form Lampiran 13 versi BPN Kabupaten
Tangerang tidak lazim. “Tentu yang berlaku dan sah versi BPN Pusat atau nasional,”
jawab Arsin Lukman.
Setelah majelis hakim
mendengarkan keterangan ahli Arsin Lukman, menunda sidang sampai pada Jumat, 1
Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan
terdakwa.
Charlie Chandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daya
Sirait, SH dan Esti Alda Putri, SH MH dengan pasal 263 ayat (1) pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP. JPU menuduh Charlie Chandra melakukan pemalsuan surat saat
mengajukan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) ayahnya, Sumita Chandra
melalui notaris Sukamto ke BPN Kabupaten Tangerang. (yit/pur)




0 Comments