![]() |
| Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi H. (Foto: Istimewa) |
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi H
mengatakan penonaktifan tiga guru tesebut mulai berlaku per Rabu, 23 Juli 2025.
Penonaktifan itu sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten
dalam menjaga integritas lingkungan pendidikan.
“Guru adalah sosok teladan. Maka dalam situasi seperti ini,
tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga kenyamanan psikologis siswa dan
proses belajar-mengajar di sekolah,” ujar Sekda Banten Deden kepada wartawan di
Kota Serang, Selasa (22/7/2025).
Saat ini, kata Sekda, investigasi sedang dilakukan secara
menyeluruh oleh tim gabungan yang terdiri atas Inspektorat, Badan Kepegawaian
Daerah (BKD), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Hasil
investigasi akan menjadi dasar bagi penindakan administratif maupun hukum
selanjutnya.
Deden mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika
mengetahui adanya tindakan menyimpang, terutama yang terjadi di lingkungan
pendidikan.
“Pemprov Banten terbuka terhadap laporan masyarakat. Jangan
ragu menyampaikan informasi melalui jalur resmi. Penanganan yang cepat akan
meminimalkan dampak terhadap peserta didik,” tuturnya.
Sekda menyebutkan Pemprov akan memperkuat sistem pengawasan
internal melalui peran aktif pengawas sekolah dan komite sekolah agar kasus
serupa tidak terulang pada masa mendatang.
“Kami mengingatkan seluruh tenaga pendidik agar menjaga
amanah dan menjalankan tugas secara profesional serta berintegritas. Tidak ada
tempat bagi pelanggaran nilai dan etika di dunia pendidikan,” ucap Deden.
Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk menciptakan
lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat bagi seluruh peserta
didik. (*/pur)




0 Comments