![]() |
Kades Lemo Satria (pakai masker) saat ke luar dari ruang sidang pengadilan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
“Betul Pak Hakim, buku register dibawa oleh Kepala Desa sebelumnya sehingga tidak lagi di kantor desa,” ujar Kepala Desa (Kades) Lemo, Kecamatan Teluknaga Satria pada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Jumat (4/7/2025).
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dayan Sirait, SH menghadirkan dua orang saksi yakni Kades Lemo Satria dan Camat Teluknaga Zamzam Manohara. Sedangkan terdakwa Charlie Chandra didampingi oleh penasihat hukum Fajar Gora, SH MH, Ahmad Khozinudin, SH, T. Kurnia Girsang, SH MH, Ewi, SH, M. Syamsir Jalil, SH MH, Syafril Elain RB, SH, dan lainnya.
Satria menjelaskan ganti kepala desa dan ganti pula buku register. “Jadi, saya mengadakan buku register baru,” tutur Satria.
Hakim Alfi Sahrin ketika Camat Teluknaga Zamzam Manohara tampil sebagai saksi menanyakan hal sama. “Apakah di kantor Kecamatan Teluknaga ada buku register? Kalau terjadi pergantian Camat, apakah buku register dibawa?. Soalnya, tadi Kades Satria bilang buku register dibawa pejabat sebelumnya,” ucap Hakim.
Camat Zamzam Manohara menjelaskan di Kecamatan Teluknaga buku register ada termasuk yang dibuat oleh Camat sebelumnya. “Bila terjadi pergantian Camat, buku register dilimpahkan kepada Camat yang baru. Seharusnya, buku register di Desa Lemo ada pada tahun sebelumnya,” ujar Zamzam.
Hakim Alfi Sahrin mendapat jawaban Camat Zamzam, memperagakan tangannya ke belakang (menggambarkan) buku register dibawa pejabat lama dan para hadirin pun tertawa.
“Ya, tidak apa-apa sekali-kali jaksa dan penasihat hukum tertawa tapi kalau pengunjung tidak boleh ikut tertawa. Jadi, kepala desa baru mau cari informasi tentang tanah di desa tersebut harus datang ke kepala desa lama,” tutur Haki Alfi Sahrin sembari tertawa.
Terkait buku register lenyap dari Desa Lemo, Camat Zamzam Manohara akan melakukan pengecekan dan menjadi PR (pekerjaan rumah-red).
“Kalau itu dijadikan PR, saya kapan memeriksa? Ya, tolong diluruskan tentang buku register di Desa Lemo,” tutur Hakim.
Buku register untuk pencatatan tanah di Desa Lemo itu berawal ketika Hakim Alfi Sahrin memperlihatkan lampiran bukti di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terkait lembaran register yang berisi catatan kepemilikan tanah di Kecamatan Teluknaga. Di lembaran register tersebut tercatat AJB (Akta Jual Beli) No. 202/12/1/1982 tanggal 12 Maret 1982 atas nama Mungil.
“Apakah Saksi (Kades Lemo-red) mengetahui AJB 202,” ucap Hakim Alfi Sahrin.
Kades Lemo Satria tidak bisa menjawab karena tercatat pada tahun 1982. “Saya tidak bisa jawab karena buku register sebelum saya menjabat dibawa Kades lama,” tutur Satria.
Hakim Alfi Sahrin bertanya tentang AJB 202 terkait sebagai obyek perkara yakni tanah seluas 8,71 hektar milik Sumita Chandra, di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga yang sejak 2015 diambil secara sepihak oleh orang tidak dikenal. Kemudian tanah tersebut beralih dan dikuasa oleh PT Mandiri Bangun Makmur.
Charlie Chandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daya Sirait, SH dan Esti Alda Putri, SH MH dengan pasal 263 ayat (1) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menuduh Charlie Chandra melakukan pemalsuan surat saat mengajukan balik nama Sertpikat Hak Milik (SHM) ayahnya, Sumita Chandra melalui notaris Sukamto ke BPN Kabupaten Tangerang.
Setelah mendengarkan keterangan dua orang saksi, hakim menunda sidang pada pekan depan, Selasa, 8 Juli 2025, untuk mendengar keterangan saksi berikutnya. (yit/pur)
0 Comments