![]() |
| Para tersangka digiring ke hadapan wartawan diawasi oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono. (Foto: Istimewa) |
Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan mengatakan pengungkapan
kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku curanmor roda
dua yakni RP dan IR serta dua pelaku Curanmor roda empat berinisial SD dan SL.
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk
memberantas kejahatan jalanan di wilayah Batuceper. Kami tidak akan memberi
ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan,” tutur Gunawan kepada awak media saat
konferensi pers di Aula Polsek Batuceper, Jalan Daan Mogot, Jumat (11/7/2025).
Pada aksi pencurian roda dua itu, kedua pelaku tertangkap bersama
barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis
badik. Sementara itu, dua pelaku lain yang mencuri mobil boks Mitsubishi L300
dibekuk bersama barang bukti satu unit mobil boks, sepeda motor, tang potong,
gembok dan rantai yang telah dirusak, serta sejumlah kunci palsu.
Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono menjelaskan
pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian
kendaraan. Hal ini mengingatkan agar
pemilik kendaraan selalu menggunakan pengaman tambahan dan memarkir kendaraan
di tempat yang aman.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan, kami harap masyarakat
segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui call center Polri 110. Sinergi
antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan angka
kejahatan,” ujar Prapto.
Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek
Batuceper. (*/pur)




0 Comments