Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Berbagai Daerah Sambut Baik Keputusan Presiden Tetapkan 4 Pulau Jadi Milik Aceh

Presiden RI Prabowo Subianto. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Warga berbagai daerah menyambut baik keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) atas polemik 4 pulau antara Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Presiden menetapkan bahwa 4 pulau menjadi wilayah administratif Aceh. 

Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik 4 pulau sengketa di Aceh dan Sumut. Keempat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Mangkir Panjang. 

Setelah rapat kementerian terkait dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, pemerintah memutuskan empat pulau itu masuk wilayah administrasi Aceh Singkil.

Keputusan ini diambil setelah pertemuan tertutup yang digelar di Istana, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025) siang.

“Alhamdulillah, Presiden Prabowo mengambil keputusan yang tepat dan cepat,” ujar Haji Syamsul Bahri, warga Sepatan, Kabupaten Tangerang kepada TangerangNet.Com, Selasa (17/6/2025) malam.

Syamsul menyebutkan tepat langkah Presiden Prabowo mengambil alih persoalan polemik 4 pulau tersebut sehingga tidak berkembang lebih jauh.

“Kalau dibiarkan saja polemik ini sampai satu bulan, bisa terjadi kerusuhan pada tingkat bawah. Kalau sudah pecah kerusuhan sulit dibendung dan akan memakan tenaga, waktu, dan fikiran,” tutur Syamsul yang berdarah Aceh tersebut.

Hal senada disampaikan pula oleh Haji Hamidah Hanum, warga Kota Medan, Sumut. “Alhamdulillah, sudah ada keputusan dari Presiden,” tutur Haji Hamidah sembari tersenyum sumringah.

Haji Hamidah menyarankan kepada Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution untuk berkonsentrasi mengurus warga Sumut ketimbang aset provinsi lain. 

“Sudahlah Pak Gubernur, urus saja warga Sumut tentang lapangan pekerjaan dan turunkan kriminalitas yang terus meningkat terutama di Kota Medan,” ungkap Hajjah Hamidah yang asal Tanah Karo.

Sementara itu Juaidi, warga Jakarta, menyebutkan gerak cepat Presiden Prabowo menetapkan 4 pulau ke Aceh membuat warga tenang baik yang ada di Aceh maupun di Sumut.

“Setau aku, baik orang Aceh maupun orang Sumut selalu hidup berdampingan tidak mau ribut-ribut soal pulau. Namun, karena ada keputusan Menteri Dalam Negeri menjadi heboh,” ujar Junaidi yang hobi bersepeda itu.  

Polemik ini bermula ketika Mendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan 4 pulau tersebut masuk ke wilayah Sumatera Utara. Alasannya karena secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat ke Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Sementara Aceh beranggapan secara historis pulau-pulau dan perairan itu merupakan bagian dari wilayah administrasi Aceh Singkil sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 mengenai pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara yang diteken oleh Presiden RI saat itu, Sukarno dan perjanjian Helsinki tahun 2005. (*/ril)


Post a Comment

0 Comments