Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Operasi Nila Jaya 2025 Sepekan, 6 Tersangka Narkotika Ditangkap Jajaran Polres Metro Tangerang Kota

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu 
dan obat keras yang masuk daftar G. 
(Foto: Istimewa)  




NET - Sepekan terakhir pada 16 Juni hingga 18 Juni 2025 Jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di beberapa lokasi di wilayah hukumnya.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan ada enam orang terduga pengedar narkoba ditangkap dalam operasi bertajuk Nila Jaya 2025 yang digelar sejak 16 Juni 2025. Kegiatan operasi Nila Jaya adalah untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

AKP Prapto Lasono mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho merinci keenam orang tersangka tersebut dua orang ditangkap oleh Polsek Benda, satu orang oleh Polsek Neglasari. Lalu dua orang oleh Polsek Ciledug dan  satu orang oleh Polsek Sepatan.

"Di Polsek Benda, petugas mengamankan 2 tersangka berinisial yakni AR, 34, dan MP, 36. Dengan barang bukti sabu dalam 11 bungkus plastik Flip bening seberat 6,35 gram siap diedarkan," kata Prapto. Rabu (18/6/2025).

Polsek Neglasari dengan tersangka N alias Jack, 42, dengan barang bukti ada padanya sebanyak 15 bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu berat bruto 2,83 gram. Handphone diduga digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai hasil penjualan sabu Rp 421 ribu saat penangkapan.

"Di Polsek Ciledug, petugas mengamankan tersangka AW als Bowo, 23, dan SNZ, 23, pada tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis. Barang bukti tembakau sintetis seberat bruto 30,01 gram. Handphone diduga digunakan untuk bertransaksi dan timbangan digital disita darinya.

“Dari Polsek Sepatan satu orang tersangka berinisial ZF, 29, merupakan pengedar obat keras jenis Tramadol sebanyak 85.000 butir dan Eximer sejumlah 28.000 butir disita sebagai barang bukti," urai Kasi Humas.

Menurutnya, penangkapan para tersangka tersebut sebelumnya atas informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran gelap narkoba di lingkungan.

Prapto mengatakan seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota menyatakan terus berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya narkoba, terlebih bagi generasi muda baik melalui upaya pencegahan maupun menekan peredaran narkoba dan akan memutus jalur penyelundupan narkotika di tengah masyarakat.

Kejahatan narkoba, kata Prapto, merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak luas di masyarakat dan menjadi perhatian seluruh dunia, sehingga kejahatan ini merupakan extra ordinary crime.

"Para tersangka, kami jerat dengan pasal 114 subs pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun penjara, serta juga dikenakan Undang-Undang Kesehatan," pungkasnya. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments