Ilustrasi, rasa takut seseorang mendapat
perlakuan tidak senonoh penyimpangan seks.
(Foto: Istimewa)
NET - Terduga A, 23, pelaku perbuatan cabul terhadap anak oleh oknum karyawan salah satu minimarket berlokasi Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Ahad (15/6/2025), diciduk polisi.
Pelaku A diamankan polisi yang mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti atas kasus itu. Korban merupakan anak laki-laki berusia 11 tahun mendapat perlakuan tidak senonoh di kamar mandi minimarket dengan iming-iming top-up pulsa game online.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengungkapkan awalnya, pada Ahad (15/6/2025) sekira pukul 09.00 WIB korban ke minimarket tersebut untuk top up game online bersama temannya. Kepada terduga pelaku, korban mengutarakan maksudnya untuk top up sebesar Rp30 ribu.
"Awalnya, korban mau top up Rp30 ribu, Namun, terduga pelaku sebagau kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100 ribu gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," jelas Rabiin kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut.
"Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100.000 tersebut kepada korban," bebernya.
Layaknya anak-anak, kata Kapolsek, setelah mendapatkan top up yang diinginkan bermain seperti biasa bersama teman-temannya. Akan tetapi, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.
"Lalu korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban marah dan langsung melapor kepada petugas Polsek Jatiuwung," ungkap Rabiin.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp100.000, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone yang digunakan pelaku.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments