Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Puluhan Bendera Ormas Di Kota Tangerang Ditertibkan Petugas Gabungan

Bendera salah satu Ormas sedang diturunkan 
oleh petugas Gabungan: Polri, TNI, dan Satpol PP. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Sedikitnya 72 bendera milik organisasi kemasyarakatan (Ormas) ditertibkan dengan cara menurunkan dari tempatnya di sejumlah wilayah di Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (12/05/2025).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didamping Kabag Ops AKBP Bayu Suseno dan Kasi Humas AKP Prapto Lasono mengatakan penertiban atribut ormas dilakukan secara serentak di 12 wilayah hukum Polsek jajaran. Paling banyak ditemukannya atribut ormas adalah di wilayah Kecamatan; Ciledug dan Benda, masing-masing  terdapat 18 bendera/atribut ormas itu.

"Polisi bersama personel Gabungan berkomitmen menciptakan situasi dan kondisi yang tertib, aman, dan inklusif bagi seluruh warga. Tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah. Penertiban ini sebagai bentuk kehadiran negara terhadap semua kelompok. Kami lakukan ini secara tegas namun tetap humanis," ujar Kombes Zain kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Polisi pun mengapresiasi atas kerjasama, dukungan dan sinergitas antara Pemda melalui Satpol PP, aparat TNI dan ormas itu sendiri dalam penertiban bendera maupun atributnya.

Kombes Zain menjelaskan penertiban bendera ormas ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang publik dan lingkungan yang tertib dan bebas intimidasi. Termasuk meminimalisir simbol yang dapat memecah belah atau sumber keributan/bentrok antar ormas.

"Penurunan atribut ormas ini merupakan bagian dari penegakan aturan terkait ketertiban umum. Jangan ada simbol kelompok yang menguasai lingkungan secara berkelompok, sehingga akan mendorong terjadinya bentrokan antar ormas," ujarnya.

Sejumlah foto dan video penertiban atribut ormas yang dilakukan Polisi bersama Satpol PP dan TNI di masing-masing wilayah di Kota Tangerang berlangsung aman, kondusif dan sesuai aturan yang berlaku. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments