Arif Nur Cahyo, Andra Soni, dan A. Dimyati
Natakusumah pada rakor pencegahan korupsi.
(Foto: Istimewa)
NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digandeng oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mengoptimalkan upaya pencegahan korupsi. Pencegahan itu utamanya difokuskan pada delapan area serta mengintensifkan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah mengatakan hal itu usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025 dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi tahun 2024 Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Curug, Kota Serang, Selasa (6/5/2025).
Dimyati meminta agar KPK terus melakukan pengawasan terhadap roda pemerintahan di Provinsi Banten. Mulai dari perencanaan sampai hal lainnya yang menjadi fokus upaya pencegahan KPK. “KPK itu jeli melihat dan menganalisa,” tutur Dimyati.
Dimyati berharap seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai pegawai terkecil di Pemprov Banten benar-benar memperhatikan apa yang menjadi atensi dari KPK. Sehingga semuanya betul-betul on the track sesuai dengan aturan serta tidak melakukan praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Supaya hasilnya maksimal. Apalagi Banten ini fiskal anggarannya cukup tinggi, yang itu semua bisa kita optimalkan untuk kemajuan Provinsi Banten ke depannya,” pungkasnya.
Kepala Satgas Korsupgah Wilayah Dua KPK RI Arif Nur Cahyo mengatakan KPK memberikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten beserta seluruh jajaran yang telah membuat sebuah visi misi pembangunannya berkomitmen untuk tidak korupsi.
Menurut Arief, hal itu merupakan sebuah komitmen kuat dari kepala daerah yang harus diikuti oleh seluruh jajaran dibawahnya tanpa terkecuali. Bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi di daerah sangat tergantung kepada komitmen puncak pimpinannya masing-masing.
“Ini menjadi modal awal dalam keberhasilan mewujudkan Banten menjadi sebuah provinsi yang bebas dari tindak pidana korupsi,” katanya.
Pada Rakor itu, Arif memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran Pemda, ASN dan sebagainya terkait dengan praktek dan upaya pencegahan korupsi melalui program MCSP yang difokuskan pada delapan area.
“Delapan area pencegahan korupsi yang mendapat perhatian KPK itu mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan BMD, optimalisasi pendapatan, dan penguatan APIP,” pungkasnya. (*/pur)
0 Comments