Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Charlie Chandra Kecewa Penasihat Hukum Aguan Tak Hadir Di Pengadilan

Charlie Chandra bersama Syafril Elain, RB 
salah seorang penasihat hukum dari LBH 
AP Pimpinan Pusat  Muhammadiyah. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Charlie Chandra merasa kecewa atas ketidakhadiran penasihat hukum dua korporasi PIK-2 yakni PT Agung Sedayu dan PT Mandiri Bangun Makmur milik Sugianto Kusuma alias Aguan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Laksamana RE Martadinata, Sunter Agung, Rabu (7/5/2025).

“Sampai sore ini, para tergugat dan turut tergugat melalui penasihat hukum tidak ada yang hadir,” ujar Ketua Majelis Hakim Nani Handayani di ruang sidang Subekti.

Oleh karena  itu, kata Hakim Nani, akan dijadwal ulang untuk sidang berikutnya. Kepada penasihat hukum dari Charlie Chandra yang telah hadir pada sidang berikutnya tanpa panggilan sedangkan para tergugat dan para turut tergugat akan dipanggil melalui surat tertulis.

Hakim Nani mengatakan meski para tergugat dan para turut tergugat tidak hadir, majelis hakim tetap melakukan pemeriksaan kelengkapan serti Berita Acara Sumpah (BAS) dan Kartu Tanda Anggota Advokat (KTA) terhadap penasihat hukum penggugat.

“Agung Sedayu kan bilang, kalau ada masalah silakan bawa ke pengadilan. Tetapi setelah kita gugat, mereka tidak ada yang datang,” ucap Charlie seusai sidang.

Charlie berharap pada sidang berikutnya, semua tergugat maupun tergugat hadir.

Gugatan Charlie Chandra tersebut dilayangkan ke pengadilan melalui kuasa hukum dari kantor Fajar Gora & Partners dan pada sidang tersebut hadir Hendra Cahyadi dan JB Yuda Ario.

Sementara itu, Syafril Elain, RB, salah seorang penasiha hukum Charlie dari LBH-AP PP Muhammadiyah yang hadir untuk memantau jalannya persidangan, mengatakan penasihat hukum PT Agung Sedayu dan PT Mandiri Bangun Makmur sebagai tergugat dan turut tergugat yang jumlahnya mencapai 29 pihak itu selayak menghargai pengadilan.

“Bilamana para tergugat dan turut tergugat dipanggil hakim untuk menghadiri sidang, selayaknya mereka hadir. Oleh karena dari pihak Agung Sedayu mengatakan ‘Ayo, kita ke pengadilan’. Namun, setelah pengadilan menetapkan jadwal sidang, tidak ada satu pun para tergugat dan para turut tergugat yang hadir. Ada apa,” tutur Syafril dengan nada tanya.

Syafril Elain berharap pada sidang selanjutnya semua tergugat dan turut tergugat hadir.

“Oleh karena kuasa hukum Agung Sedayu yakni Muanas Alaidid, kan menuduh Pak Charlie sebagai mafia tanah. Nah, di pengadilan ini, kita buktikan apakah tuduhan itu benar atau fitnah. Jadi, kita berharap pada sidang selanjutnya mereka semua hadir, baik tergugat maupun turut tergugat,” ujar Syafril serius.

Sebagaimana pada berita sebelumnya, Charlie Chandra untuk memperoleh kembali tanahnya seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten melakukan gugatan terhadap dua korporasi PIK-2 dan 27 para pihak (pur/ril)      


 

Post a Comment

0 Comments