“Ya, kami melayangkang somasi agar Polda Sumatera Barat
menghormati putusan Komisi Informasi,” ujar Ketua LBH Padang Indira Suryani
kepada TangerangNet.Com, Jumat (7/2/2025).
Indira Suryani mengatakan somasi dilakukan akibat kebandelan
dan ketidakpatuhan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang tidak mau
beritikad baik secara sukarela
menjalankan putusan Komisi
Informasi Sumatera Barat yang
telah berkekuatan hukum tetap sejak 3 Februari 2024.
“Somasi sudah kami sampaikan pada hari Rabu, 5 Februari
2025,” ucap Indira Suryani bersemangat.
Sebelumnya, dalam rangka mewakili kepentingan publik
terhadap penanganan kasus dugaan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh Anggota
Ditsamapta Polda Sumbar yang sengaja ditutup-tutupi, LBH Padang mengajukan
permintaan informasi dan data Kepada Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah
Sumatera Barat atas penanganan kasus tersebut, pada 17 Juli 2024. Surat tersebut,
pada 22 Juli 2024 dibalas Kepala Bidang Humas Polda Sumbar dan tidak memberikan
informasi dimaksud.
Elfin Maihendra, Asisten Staf LBH Padang mengatakan atas
penolakan tersebut, LBH Padang pada 27 Agustus 2024 mengajukan sengketa
informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar.
Hasilnya, kata Elfin, KI Provinsi Sumbar memerintahkan
kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk memberikan informasi dan data
dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing
pihak dan pemberian sebagaimana yang dimaksud harus dengan mempergunakan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Elfin Maihendra menyebutkan bandelnya kepolisian untuk
mematuhi Putusan Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat merupakan preseden
buruk dan tindakan tidak patuh hukum serta penuh itikad buruk yang dilakukan
oleh penegak hukum itu sendiri. Bagaimana tidak, putusan sidang ajudikasi non
litigasi Nomor: 22/VIII/KISB-PS-M-A/2024 telah diberikan oleh Komisi Informasi
kepada Polda Sumbar pada 13 Januari 2024.
“Namun hingga saat ini belum nampak itikad kepolisian
memberikan dokumen secara sukarela kepada Kuasa Hukum ataupun keluarga Afif
Maulana,” ucap Elfin.
Dalam putusan a quo, kata Elfin, kuasa hukum dinyatakan
diperbolehkan untuk mengakses hasil rekam medis berupa hasil Autopsi Alm. Afif
Maulana, artinya tidak ada alasan berdasarkan hukum bagi pihak terkait untuk
tidak memberikan informasi yang berhubungan dengan rekam medis Alm. Afif
Maulana dalam hal ini hasil autopsi.
“Hal ini tentu memperjelas bahwa sejauh ini memang benar adanya
upaya penutup-nutupan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani
kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota dari institusinya sendiri,”
pungkas Elfin.
Adrizal, selaku Advokat Publik LBH Padang menjelaskan atas
tidak dilakukannya upaya keberatan/gugatan terhadap putusan sengketa ajudikasi
non litigasi Nomor: 22/VIII/KISB-PS-A/2024 oleh pihak Kepolisian Daerah
Sumatera Barat sebagaimana dijelaskan dalam
ketentuan Pasal 47 dan 48 UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, maka putusan a quo telah berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan
pun wajib menjalankannya.
“Melalui Somasi I ini, kami menegaskan agar Kepala
Kepolisian Daerah Sumatera Barat segera menjalankan Putusan a quo selama 3 X 24
Jam terhitung sejak surat ini diterima oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat,”
ucap Adrizal.
Jika Kepolisian Daerah Sumatera Barat berserta jajaran tidak
mematuhi putusan Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat ini, imbuh Adrizal,
maka akan terjadi pelanggaran HAM bagi keluarga Afif Maulana dan merusak
rasa keadilan bagi khalayak umum.
“Kami ingatkan Kapolda Sumbar jika tidak mematuhi putusan
Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat dapat dipidana dengan delik yang diatur
dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Pasal 216 ayat (1) KUHP,” tutur Adrizal. (*/ril/pur)
0 Comments