Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tak Patuhi Putusan KI Buka Data Autopsi AM, LBH Padang Somasi Kapolda Sumbar

 Afrinaldi (Ayah kandung almarhum Afif Maulana) 
serahkan berita acara persetujuan autopsi ulang 
kepada dokter Ade Firmansyah - Ketua Tim Autopsi
Ulang almarhum AM, Ibu Kandung almarhum AM,
dan Indira Suryani - Ketua LBH Padang.
(Foto: Syafril Elain/dok TangerangNet.Com) 

 

NET – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku Kuasa Hukum Afrinaldi (Ayah kandung almarhum Afif Maulana) melayangkan somasi kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) untuk mematuhi Putusan Komisi Informasi Publik Sumatera Barat yang telah memutuskan salinan Autopsi Afif Maulana adalah hak keluarga korban .

“Ya, kami melayangkang somasi agar Polda Sumatera Barat menghormati putusan Komisi Informasi,” ujar Ketua LBH Padang Indira Suryani kepada TangerangNet.Com, Jumat (7/2/2025).

Indira Suryani mengatakan somasi dilakukan akibat kebandelan dan ketidakpatuhan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang tidak mau beritikad baik secara sukarela  menjalankan putusan Komisi  Informasi Sumatera Barat yang  telah berkekuatan hukum tetap sejak 3 Februari 2024.

“Somasi sudah kami sampaikan pada hari Rabu, 5 Februari 2025,” ucap Indira Suryani bersemangat.

Sebelumnya, dalam rangka mewakili kepentingan publik terhadap penanganan kasus dugaan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh Anggota Ditsamapta Polda Sumbar yang sengaja ditutup-tutupi, LBH Padang mengajukan permintaan informasi dan data Kepada Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Barat atas penanganan kasus tersebut, pada 17 Juli 2024. Surat tersebut, pada 22 Juli 2024 dibalas Kepala Bidang Humas Polda Sumbar dan tidak memberikan informasi dimaksud.

Elfin Maihendra, Asisten Staf LBH Padang mengatakan atas penolakan tersebut, LBH Padang pada 27 Agustus 2024 mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar.

Hasilnya, kata Elfin, KI Provinsi Sumbar memerintahkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk memberikan informasi dan data dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak dan pemberian sebagaimana yang dimaksud harus dengan mempergunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Elfin Maihendra menyebutkan bandelnya kepolisian untuk mematuhi Putusan Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat merupakan preseden buruk dan tindakan tidak patuh hukum serta penuh itikad buruk yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri. Bagaimana tidak, putusan sidang ajudikasi non litigasi Nomor: 22/VIII/KISB-PS-M-A/2024 telah diberikan oleh Komisi Informasi kepada Polda Sumbar pada 13 Januari 2024.

“Namun hingga saat ini belum nampak itikad kepolisian memberikan dokumen secara sukarela kepada Kuasa Hukum ataupun keluarga Afif Maulana,” ucap Elfin.

Dalam putusan a quo, kata Elfin, kuasa hukum dinyatakan diperbolehkan untuk mengakses hasil rekam medis berupa hasil Autopsi Alm. Afif Maulana, artinya tidak ada alasan berdasarkan hukum bagi pihak terkait untuk tidak memberikan informasi yang berhubungan dengan rekam medis Alm. Afif Maulana dalam hal ini hasil autopsi.

“Hal ini tentu memperjelas bahwa sejauh ini memang benar adanya upaya penutup-nutupan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota dari institusinya sendiri,” pungkas Elfin.

Adrizal, selaku Advokat Publik LBH Padang menjelaskan atas tidak dilakukannya upaya keberatan/gugatan terhadap putusan sengketa ajudikasi non litigasi Nomor: 22/VIII/KISB-PS-A/2024 oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat sebagaimana dijelaskan dalam  ketentuan Pasal 47 dan 48 UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka putusan a quo telah berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan pun wajib menjalankannya.

“Melalui Somasi I ini, kami menegaskan agar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat segera menjalankan Putusan a quo selama 3 X 24 Jam terhitung sejak surat ini diterima oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat,” ucap Adrizal.

Jika Kepolisian Daerah Sumatera Barat berserta jajaran tidak mematuhi putusan Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat ini, imbuh Adrizal, maka akan terjadi pelanggaran HAM bagi keluarga Afif Maulana dan merusak rasa  keadilan bagi khalayak umum.

“Kami ingatkan Kapolda Sumbar jika tidak mematuhi putusan Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat dapat dipidana dengan delik yang diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 216 ayat (1) KUHP,” tutur Adrizal. (*/ril/pur)

 

 

Post a Comment

0 Comments