![]() |
Tersangka KT (menunduk) saat ditangkap polisi. (Foto: Istimewa) |
Pelaku KT diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Ciledug
dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dipimpin AKP Hendi
Setiawan. KT ditangkap pada Selasa (25/2/2025) pagi, di daerah Ciracas, Jakarta
Timur.
"Pelaku kita amankan di tempat persembunyiannya di
daerah Ciracas. Setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Ciledug,"
ungkap Kapolsek Kompol Ubaidillah Selasa (25/2) dalam keterangan tertulisnya.
Ubaidillah mengatakan, insiden penyerangan tersebut terjadi
pada Minggu, 23 Februari 2025 sekira jam 04.30 WIB. Pelaku membacok korban
Anjasmara (pemilik warung) menggunakan senjata tajam jenis parang.
Motif sementara, pelaku marah tidak diberikan minuman kaleng
untuk campuran minuman keras oleh pemilik warung. Lalu kembali lagi ke TKP
membawa parang dan langsung melakukan aksi penyerangan terhadap korban.
"Aksi pelaku menyerang korban secara membabi buta
terekam kamera CCTV (Closed-Circuit Television) yang terpasang di warung. Kami
merespon cepat laporan. Alhamdulillah, pelaku langsung berhasil
ditangkap," ujarnya.
Akibat kejadian korban mengalami luka robek pada bagian
kepala dan lengan sebelah kanan, disebabkan sabetan senjata tajam yang digunakan
oleh pelaku.
"Saat ini korban sudah ditangani pihak Rumah Sakit Sari
Asih, Ciledug, guna tindakan medis. Terhadap pelaku dijerat dengan penganiayaan
berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, ancaman hukumannya 5
tahun penjara," tutur Kapolsek. (*/pur)
0 Comments