Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Preman Tukang Palak Warung Kelontong Di Larangan, Ditangkap Polisi

Tersangka KT (menunduk) saat ditangkap polisi. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Pelaku penyerangan dan penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) terhadap pemilik Warung Kelontong (toko Adelia, red) di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, KT, 28, ditangkap polisi.

Pelaku KT diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Ciledug dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dipimpin AKP Hendi Setiawan. KT ditangkap pada Selasa (25/2/2025) pagi, di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

"Pelaku kita amankan di tempat persembunyiannya di daerah Ciracas. Setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Ciledug," ungkap Kapolsek Kompol Ubaidillah Selasa (25/2) dalam keterangan tertulisnya.

Ubaidillah mengatakan, insiden penyerangan tersebut terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekira jam 04.30 WIB. Pelaku membacok korban Anjasmara (pemilik warung) menggunakan senjata tajam jenis parang.  

Motif sementara, pelaku marah tidak diberikan minuman kaleng untuk campuran minuman keras oleh pemilik warung. Lalu kembali lagi ke TKP membawa parang dan langsung melakukan aksi penyerangan terhadap korban.

"Aksi pelaku menyerang korban secara membabi buta terekam kamera CCTV (Closed-Circuit Television) yang terpasang di warung. Kami merespon cepat laporan. Alhamdulillah, pelaku langsung berhasil ditangkap," ujarnya.

Akibat kejadian korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan sebelah kanan, disebabkan sabetan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.

"Saat ini korban sudah ditangani pihak Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, guna tindakan medis. Terhadap pelaku dijerat dengan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tutur Kapolsek. (*/pur)

 


Post a Comment

0 Comments