![]() |
Gufroni menjawab pertanyaan wartawan didampingi oleh Syafril Elain, Charlie Chandra (kaos putih), dan Hafizullah. (Foto: Istimewa) |
“Sebab, tanah seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan
Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan SHM Nomor 5/Lemo itu dibatalkan
secara sepihak oleh Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten,” ujar
Ketua Riset dan Advokasi LBH-AP PP Muhammadiyah di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Gufroni datang ke kantor Kementerian Agraria Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jalan Sisingamangaraja No. 2, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, bersama ahli waris Sumita Chandra yakni Charlie Chandra.
Gufroni didampingi oleh Syafril Elain, RB dan Hafizullah, keduanya anggota
LBH-AP PP Muhammadiyah.
“Kami menyampaikan surat permohon pemulihan hak SHM karena
SHM ketika itu sudah berusia 35 tahun atas nama Sumita Chandra dibatalkan tanpa
proses pengadilan. Pembatalan berdasar Surat Keputusan Kepala Kanwil ATR/BPN
dan sangat bertentang dengan hukum,” tutur Gufroni di hadapan sejumlah
wartawan.
Tanah seluas 8,7 hektare itu, kata Gufroni, selama ini
dijadikan tempat usaha tambak ikan oleh Sumita Chandra. Namun, sejak 2015
diambil paksa oleh PT Mandiri Bangun Makmur, anak perusahaan PT Agung Sedayu
Grup.
Gufroni menjelaskan SHM No. 5/Lemo telah tercatat atas nama
Sumita Chandra sejak 9 Februari 1988 berdasar Akta Jual Beli (AJB) Nomor
38/5/VIII/Teluknaga/88. Sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 18 tahun 2021 yang
membatasi hak contrarius actus hanya dalam jangka lima tahun, maka
pembatalan SHM tersebut tidak memiliki dasar hukum saja dan tidak dapat oleh
pejabat BPN.
“Dengan demikian SHM Nomor 5/Lemo tetap sah atas nama Sumita
Chandra sehingga Surat Keputusan Nono 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada 3 Maret 2023
bukan hanya melanggar PP Nomor 18 Tahun 2021 tetapi juga bertentangan dengan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Gufroni yang juga
dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT).
Charlie Chandra sebagai ahli waris mengatakan mengajukan
permohonan ke Kantor Kanwil ATR/BPN oleh karena ayahnya Sumita Chandra meninggal
dunia, untuk balik nama SHM Nomor 5/Lemo justru melakukan pemalsuan. Akibat
tuduhan yang tidak mendasar itu, sehingga dipanggil oleh Polda Banten.
“Saya ditahan selama dua bulan dalam penjara di Polda
Banten. Saya benar-benar dikriminal. Saya disodorkan perjanjian yang sangat
merugikan yakni sertipikat diambil alih oleh PT Mandiri Bangun Makmur tanpa ada
pembayaran. Setelah perjanjian tersebut disetuju, saya dikeluarkan dari
penjara,” urai Charlie. (*/pur)
0 Comments