Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LBH Muhammadiyah Ajukan Permohonan Pemulihan Hak SHM No. 5/Lemo Kepada Nusron Wahid

Gufroni menjawab pertanyaan wartawan 
didampingi oleh Syafril Elain, Charlie 
Chandra (kaos putih), dan Hafizullah.
(Foto: Istimewa) 

 

NET – Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah mengajukan permohoan pemulihan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra dan membatalkan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 502 atas nama PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Sebab, tanah seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan SHM Nomor 5/Lemo itu dibatalkan secara sepihak oleh Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten,” ujar Ketua Riset dan Advokasi LBH-AP PP Muhammadiyah di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Gufroni datang ke kantor Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jalan Sisingamangaraja No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bersama ahli waris Sumita Chandra yakni Charlie Chandra. Gufroni didampingi oleh Syafril Elain, RB dan Hafizullah, keduanya anggota LBH-AP PP Muhammadiyah.

“Kami menyampaikan surat permohon pemulihan hak SHM karena SHM ketika itu sudah berusia 35 tahun atas nama Sumita Chandra dibatalkan tanpa proses pengadilan. Pembatalan berdasar Surat Keputusan Kepala Kanwil ATR/BPN dan sangat bertentang dengan hukum,” tutur Gufroni di hadapan sejumlah wartawan.

Tanah seluas 8,7 hektare itu, kata Gufroni, selama ini dijadikan tempat usaha tambak ikan oleh Sumita Chandra. Namun, sejak 2015 diambil paksa oleh PT Mandiri Bangun Makmur, anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup.

Gufroni menjelaskan SHM No. 5/Lemo telah tercatat atas nama Sumita Chandra sejak 9 Februari 1988 berdasar Akta Jual Beli (AJB) Nomor 38/5/VIII/Teluknaga/88. Sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 18 tahun 2021 yang membatasi hak contrarius actus hanya dalam jangka lima tahun, maka pembatalan SHM tersebut tidak memiliki dasar hukum saja dan tidak dapat oleh pejabat BPN.

“Dengan demikian SHM Nomor 5/Lemo tetap sah atas nama Sumita Chandra sehingga Surat Keputusan Nono 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada 3 Maret 2023 bukan hanya melanggar PP Nomor 18 Tahun 2021 tetapi juga bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT).

Charlie Chandra sebagai ahli waris mengatakan mengajukan permohonan ke Kantor Kanwil ATR/BPN oleh karena ayahnya Sumita Chandra meninggal dunia, untuk balik nama SHM Nomor 5/Lemo justru melakukan pemalsuan. Akibat tuduhan yang tidak mendasar itu, sehingga dipanggil oleh Polda Banten.

“Saya ditahan selama dua bulan dalam penjara di Polda Banten. Saya benar-benar dikriminal. Saya disodorkan perjanjian yang sangat merugikan yakni sertipikat diambil alih oleh PT Mandiri Bangun Makmur tanpa ada pembayaran. Setelah perjanjian tersebut disetuju, saya dikeluarkan dari penjara,” urai Charlie.  (*/pur)


Post a Comment

0 Comments