Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jaga Etika Profesi Advokat, Fokal IMM Desak KY Usut Ricuh Sidang Hotman Vs Razman

Dr. Auliya Khasanofa, SH, MH. 
(Foto: Ist/koleksi pribadi Auliya Khasanofa. 



NET - Ketua Bidang Hukum,  HAM, dan Advokasi Koordinator Nasional Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah  (Kornas Fokal IMM) Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., menyatakan  keprihatinan atas insiden kericuhan antara advokat Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Peristiwa tersebut dinilai mencoreng etika profesi advokat serta merendahkan marwah peradilan.

“Advokat sebagai penegak hukum seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan menjaga ketertiban di pengadilan, bukan justru menciptakan kegaduhan,” ujar Auliya Khasanofa kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Auliya  menilai tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai contempt of court, yang mengganggu jalannya persidangan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, Fokal IMM mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk segera mengusut insiden ini dan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terlibat.

Selain insiden ini, Auliya menyoroti semakin maraknya dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum advokat, termasuk kasus pemerasan terhadap kliennya sendiri yang melibatkan oknum kepolisian. Profesi advokat harus dijaga sebagai profesi yang mulia dan berintegritas, bukan sebagai alat untuk kepentingan pribadi yang mencederai hukum.

Auliya menyatakan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. “Keputusan yang tidak sesuai dengan standar etika dan hukum dapat menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan dan melemahkan moral para penegak hukum,” tuturnya.

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Fokal IMM berharap  Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan organisasi advokat dapat mengambil sikap tegas agar kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh insan hukum untuk menjaga profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugasnya serta menyesalkan perilaku oknum advokat yang memalukan profesi, ujar Auliya.

Berdebat hukum di ruang publik harus mengedepankan etika, logika, dan argumentasi hukum secara filosofis, yuridis, dan faktual. “Memuliakan profesi advokat dengan sungguh-sungguh dengan mendayagunakan otak dan hati, menihilkan otot,” ucapnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments