![]() |
Dr. Auliya Khasanofa, SH, MH. (Foto: Ist/koleksi pribadi Auliya Khasanofa. |
NET - Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Koordinator Nasional Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas Fokal IMM) Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., menyatakan keprihatinan atas insiden kericuhan antara advokat Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Peristiwa tersebut dinilai mencoreng etika profesi advokat serta merendahkan marwah peradilan.
“Advokat sebagai penegak hukum seharusnya menjunjung tinggi
profesionalisme dan menjaga ketertiban di pengadilan, bukan justru menciptakan
kegaduhan,” ujar Auliya Khasanofa kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Auliya menilai
tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai contempt of court, yang
mengganggu jalannya persidangan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap
sistem peradilan. Oleh karena itu, Fokal IMM mendorong Komisi Yudisial (KY)
untuk segera mengusut insiden ini dan mengambil langkah tegas terhadap pihak
yang terlibat.
Selain insiden ini, Auliya menyoroti semakin maraknya dugaan
pelanggaran hukum yang melibatkan oknum advokat, termasuk kasus pemerasan
terhadap kliennya sendiri yang melibatkan oknum kepolisian. Profesi advokat
harus dijaga sebagai profesi yang mulia dan berintegritas, bukan sebagai alat
untuk kepentingan pribadi yang mencederai hukum.
Auliya menyatakan pentingnya penegakan hukum yang adil dan
transparan. “Keputusan yang tidak sesuai dengan standar etika dan hukum dapat
menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan dan melemahkan moral para
penegak hukum,” tuturnya.
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Fokal IMM
berharap Komisi Yudisial, Mahkamah
Agung, dan organisasi advokat dapat mengambil sikap tegas agar kejadian serupa
tidak terulang pada masa mendatang.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh
insan hukum untuk menjaga profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugasnya
serta menyesalkan perilaku oknum advokat yang memalukan profesi, ujar Auliya.
Berdebat hukum di ruang publik harus mengedepankan etika,
logika, dan argumentasi hukum secara filosofis, yuridis, dan faktual. “Memuliakan
profesi advokat dengan sungguh-sungguh dengan mendayagunakan otak dan hati,
menihilkan otot,” ucapnya. (*/pur)
0 Comments