![]() |
Pengusaha yang ikut mendeklarasikan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian di wilayah Kota Tangerang. (Foto: Istimewa) |
Pj Walikota Tangerang mengatakan kesepakatan deklarasi yang
turut ditandatangani tak kurang dari 30 perusahaan di Kota Tangerang tersebut,
merupakan bagian dari upaya bersama dalam membangun kesadaran pentingnya
melindungi hak-hak anak dan perempuan khususnya pasca terjadinya perceraian
dalam keluarga.
"Tentunya, kita tidak ingin ada keluarga yang bercerai.
Namun kita harus mempersiapkan tata kelola yang baik ketika terjadi hal-hal
yang tidak diharapkan tersebut. Dan ini tak lain adalah bagian dari upaya kita
untuk terus melindungi perempuan dan anak-anak yang ada di Kota
Tangerang," tutur Pj Walikota di Patio Puspem Kota Tangerang, Jalan Satria
Sudirman, Selasa (18/2/2025).
Dengan adanya deklarasi dan komitmen tersebut, Nurdin
berharap, perusahaan di Kota Tangerang semakin dapat menjamin pemenuhan hak-hak
perempuan dan anak ketika ada kasus perceraian di lingkungan kerjanya.
"Saya harap melalui deklarasi ini, masing-masing
perusahaan nantinya akan melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Pengadilan
Agama Kota Tangerang, bahwa mereka akan berkomitmen untuk melindungi anak dan
perempuan, dengan memasukkan klausul-klausul perlindungan anak dan perempuan
pasca perceraian ini sebagai salah satu syarat di dalam perjanjian kerja,"
ujar Nurdin.
"Tentu ini nantinya akan menjadi dasar bagi semua pihak
terkait untuk tindak lanjut dalam proses-proses yang berkaitan dengan pemenuhan
hak-hak tersebut," imbuhnya.
Senada dengan Pj Walikota, Ketua Pengadilan Agama Kota
Tangerang Khalid Gailea menyebutkan deklarasi komitmen tersebut sangatlah
penting sebagai upaya kolaborasi dalam memberikan keadilan bagi perempuan dan
anak korban perceraian di Kota Tangerang.
"Dari sisi kami, Pengadilan Agama tentunya yang
terpenting adalah bagaimana putusan itu bisa memberikan keadilan dan bagaimana
orang yang berhak mendapatkan haknya itu segera mendapatkan haknya. Dan dengan
upaya kolaborasi dan kerja sama seperti ini, diharapkan akan lebih mudah untuk
dicapai," ungkap Khalid.
Sementara itu, Ketua Apindo Ismail turut menyambut baik
deklarasi komitmen tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kepedulian
khususnya kepada ibu dan anak pasca perceraian.
"Kita sangat mendukung sekali ya, apa yang disampaikan
dari Pak Wali dan Pak Ketua Pengadilan Agama. Hal ini merupakan sebuah
terobosan dan gagasan, sehingga hari ini bisa menjadi tonggak untuk Pemkot dan
pengusaha-pengusaha di Kota Tangerang untuk meningkatkan kepedulian terhadap
ibu dan anak,” ungkapnya. (*/pur)
0 Comments