Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Deklarasi 30 Perusahaan, Nurdin: Komitmen Penuhi Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Pengusaha yang ikut mendeklarasikan 
pemenuhan hak perempuan dan anak pasca 
perceraian di wilayah Kota Tangerang. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Penjabat (Pj) Walikota Tangerang Dr. Nurdin bersama Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Tangerang Khalid Gailea menandatangani deklarasi komitmen bersama Deklarasi Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dengan 30 perusahaan di Wilayah Kota Tangerang.

Pj Walikota Tangerang mengatakan kesepakatan deklarasi yang turut ditandatangani tak kurang dari 30 perusahaan di Kota Tangerang tersebut, merupakan bagian dari upaya bersama dalam membangun kesadaran pentingnya melindungi hak-hak anak dan perempuan khususnya pasca terjadinya perceraian dalam keluarga.

"Tentunya, kita tidak ingin ada keluarga yang bercerai. Namun kita harus mempersiapkan tata kelola yang baik ketika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan tersebut. Dan ini tak lain adalah bagian dari upaya kita untuk terus melindungi perempuan dan anak-anak yang ada di Kota Tangerang," tutur Pj Walikota di Patio Puspem Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Selasa (18/2/2025).

Dengan adanya deklarasi dan komitmen tersebut, Nurdin berharap, perusahaan di Kota Tangerang semakin dapat menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak ketika ada kasus perceraian di lingkungan kerjanya.

"Saya harap melalui deklarasi ini, masing-masing perusahaan nantinya akan melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Pengadilan Agama Kota Tangerang, bahwa mereka akan berkomitmen untuk melindungi anak dan perempuan, dengan memasukkan klausul-klausul perlindungan anak dan perempuan pasca perceraian ini sebagai salah satu syarat di dalam perjanjian kerja," ujar Nurdin.

"Tentu ini nantinya akan menjadi dasar bagi semua pihak terkait untuk tindak lanjut dalam proses-proses yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak tersebut," imbuhnya.

Senada dengan Pj Walikota, Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang Khalid Gailea menyebutkan deklarasi komitmen tersebut sangatlah penting sebagai upaya kolaborasi dalam memberikan keadilan bagi perempuan dan anak korban perceraian di Kota Tangerang.

"Dari sisi kami, Pengadilan Agama tentunya yang terpenting adalah bagaimana putusan itu bisa memberikan keadilan dan bagaimana orang yang berhak mendapatkan haknya itu segera mendapatkan haknya. Dan dengan upaya kolaborasi dan kerja sama seperti ini, diharapkan akan lebih mudah untuk dicapai," ungkap Khalid.

Sementara itu, Ketua Apindo Ismail turut menyambut baik deklarasi komitmen tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kepedulian khususnya kepada ibu dan anak pasca perceraian.

"Kita sangat mendukung sekali ya, apa yang disampaikan dari Pak Wali dan Pak Ketua Pengadilan Agama. Hal ini merupakan sebuah terobosan dan gagasan, sehingga hari ini bisa menjadi tonggak untuk Pemkot dan pengusaha-pengusaha di Kota Tangerang untuk meningkatkan kepedulian terhadap ibu dan anak,” ungkapnya. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments