![]() |
Muhammad Busyro Muqoddas memberi wejangan kepada para tokoh antara lain Kholid sang nelayan seusai pertemuan dengan warga Desa Muncung. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
Pertemuan yang digagas oleh Lembaga Bantuan Hukum Advokasi
Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah Jakarta di Musholla Al Ikhlas itu
dihadiri oleh tokoh yakni Muhammad Said Didu, Kholid-nelayan, Sekretaris LBH-AP
PP Muhammadiyah Ikhawan Farojih, Ketua Riset dan Advokasi Gufroni, Pengurus
Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Tangerang, dan puluhan Komando Kesiapsiagaan
Angkatan Muda (KOKAM) Muhammadiyah.
Warga Desa Muncung Teh Atji mengungkapkan sebelum dibayar,
tanah warga dipasang patok terlebih dahulu. “Kades (Kepala Desa-red) bilang ini
masuk PSN (Proyek Strategis Nasional-red), kalau sudah diplot harus diurug,”
ungkap Atji.
Atji menyebutkan bila warga tidak mau menjual tanahnya, karena
sebagai sumber pendapatan keluarga, tapi tidak ada pilihan lain. “Apakah mau dijual
atau tidak, pasti akan diurug,” ucap Atji.
Ny. Sam'ah mengatakan tanah milik kularganya mau diurug setelah
mendapat telepon dari Kades Muncung. Kemudian Kades minta agar datang ke
rumahnya. “Pak Kades bilang sawah mau tidak mau dijual akan diurug. Sebab,
tanah tersebut untuk PSN,” tutur Ny. Sam’ah menceritakan tentang sikap Kades
Muncung.
Menurut Ny. Sam’ah, tanah ibunya tanpa pemberitahuan pun
dipasang patok oleh aparat desa. “Bahkan rumah saya yang sedang dibangun diplot
juga bisa diurug. Saya bingung dan jatuh mental. Saya sekarang baru ngomong.
Tolong kami Pak,” ujar Ny. Sam’ah.
Warga atas ada intimidasi tersebut menjadi takut. Seorang
pria yang tak mau disebutkan namanya mengatakan Kades Muncung Agus Purwandi
setiap kali ada warga yang bersedia menjual tanah mendapat jatah 30 persen.
“Kelakuan Kades Muncung sangat merugikan warga. Kades bukan
membela warganya tapi justru membela PIK-2. Desa Muncung padahal tidak masuk
PSN tapi setiap warga yang memilik tanah selalu disebutkan untuk PSN,” ujar
warga yang mengenakan baju warna putih itu.
Iwan Darmawan dari Generasi Muda Mathla’ul Anwar (Gema MA)
menyebutkan nasib harga jual tanah warga semakin parah dengan diturunkan Nilai
Jual Obyek Pajak (NJOP) oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dari Rp 120.000 per
meter persegi pada 2023 lalu diturunkan pada 2024 menjadi Rp 48.000 per meter persegi.
“Jadi Pemerintah Kabupaten Tangerang pun membuat warga
sengsara. Terus aparat desa pun selalu melakukan intimidasi bila warga tidak
mau menjual tanah. Bila warga mau menjual
tanah, Kades melakukan pemotonga sebesar 30 persen,” tutur Iwan Darmawan.
Aas keluhan warga tersebut, Busyro Muqoddas yang mantan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin. “Selayaknya praktik
intimidasi terhadap rakyat dihentikan segera,” ujar Busyro. (ril/pur)
0 Comments