Dr. Wahidin Halim bersama Tim Hukum FH dan sejumlah wartawan di kediamannya. (Foto: Istimewa) |
NET – Anggota DPR Komisi VIII Dr. Wahidin Halim (WH) marah
(berang) karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang melayangkan
surat panggilan kepada Syafril Elain, RB, Ketua Hukum Faldo-Fadhlin.
“Sekarang ini tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah selesai.
Kenapa masih ada panggilan untuk Pak Syafril? Ini ada upaya mencari-cari
kesalahan terhadap Ketua Tim Hukum Faldo-Fadhlin,” ujar WH kepada sejumlah
wartawan di kediamannya Jalan Hajid Djiran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,
Kamis (9/1/2025).
Gubernur Banten 2017-2022 itu menyebutkan pemanggilan
tersebut tertera dalam surat berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan atas
Pelaksanaan Anggaran Pemilu Tahun 2008 dan 2009, ini sudah terlalu lama.
“Hasil pemeriksaan 16 tahun lalu mau diklarifikasi sekarang.
Ini maksudnya apa? Saya minta Bawaslu sebagai lembaga negara jangan mudah
sekali menggunakan kewenangan secara sembarangan. Saya sebagai anggota DPR RI
bisa minta kepada Ketua Bawaslu RI untuk menegor Komisioner Bawaslu Kota
Tangerang karena kerja tidak cermat,” ujar WH.
Sebagaimana diketahui, Syafril Elain menjadi Ketua Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang 2008-2009. Setelah mendapat surat
panggilan yang tidak wajar tersebut, Syafril langsung menunjuk pengacara
sebagai pendampingi untuk menghadapi masalah tersebut. Pengacara yang ditunjuk
adalah Nurwardi, SH MH dan Abdul Syukur Yakub, SH MH.
Abdul Syukur Yakub mengatakan pemanggilan tersebut tidak ada
relevansi dengan kondisi sekarang. Sebab, semua program dan penggunaan anggaran
sudah dipertanggungjawabkan. Penggunaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) sudah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Banten.
Penggunaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) sudah disampaikan kepada Walikota Tangerang dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
“Semua sudah clear dan tidak ada masalah. Kenapa sekarang sudah
belasan tahun, Bawaslu Kota Tangerang minta klarifikasi. Bawaslu Kota Tangerang
tidak punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap Pak Syafril.
Bawaslu bukanlah lembaga tugas pokoknya melakukan pemeriksaan pengguna anggaran.
Ini ngawur,” tutur Abdul Syukur Yakub.
Surat panggilan yang dilayangkan Bawaslu Kota Tangerang. (Foto: Istimewa) |
Sementara itu, Nur Mawardi mengatakan komisioner Bawaslu tidak
paham penggunaan kata “klarifikasi”. Sebab, klarifikasi dalam suatu proses
hukum adalah meminta pertanggungjawaban terhadap seseorang.
“Sebab redaksional dalam surat tersebut, sama persis dengan
seseorang yang dilaporkan ke Bawaslu diduga melakukan pelanggaran pada tahapan
Pemilu. Kemudian, Bawaslu memanggil untuk klarifikasi. Jadi komisioner Bawaslu
tidak bisa membedakan antara dugaan pelanggaran dengan ingin mendapat informasi
suatu masalah,” ujar Nur Mawardi.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah ketika dikonfirmasi
oleh wartawan menyebutkan undangan tersebut untuk meminta keterangan dari mantan
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain atas permintaan data Badan
Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk proses pemutihan penggunaan
anggaran pada periode 2008-2009. (ril/pur)
0 Comments