Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

WH Berang Bawaslu Kota Tangerang Layangkan Panggilan Kepada Syafril Elain

Dr. Wahidin Halim bersama Tim Hukum FH 
dan sejumlah wartawan di kediamannya. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Anggota DPR Komisi VIII Dr. Wahidin Halim (WH) marah (berang) karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang melayangkan surat panggilan kepada Syafril Elain, RB, Ketua Hukum Faldo-Fadhlin.

“Sekarang ini tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah selesai. Kenapa masih ada panggilan untuk Pak Syafril? Ini ada upaya mencari-cari kesalahan terhadap Ketua Tim Hukum Faldo-Fadhlin,” ujar WH kepada sejumlah wartawan di kediamannya Jalan Hajid Djiran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (9/1/2025).

Gubernur Banten 2017-2022 itu menyebutkan pemanggilan tersebut tertera dalam surat berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pelaksanaan Anggaran Pemilu Tahun 2008 dan 2009, ini sudah terlalu lama.

“Hasil pemeriksaan 16 tahun lalu mau diklarifikasi sekarang. Ini maksudnya apa? Saya minta Bawaslu sebagai lembaga negara jangan mudah sekali menggunakan kewenangan secara sembarangan. Saya sebagai anggota DPR RI bisa minta kepada Ketua Bawaslu RI untuk menegor Komisioner Bawaslu Kota Tangerang karena kerja tidak cermat,” ujar WH.

Sebagaimana diketahui, Syafril Elain menjadi Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang 2008-2009. Setelah mendapat surat panggilan yang tidak wajar tersebut, Syafril langsung menunjuk pengacara sebagai pendampingi untuk menghadapi masalah tersebut. Pengacara yang ditunjuk adalah Nurwardi, SH MH dan Abdul Syukur Yakub, SH MH.

Abdul Syukur Yakub mengatakan pemanggilan tersebut tidak ada relevansi dengan kondisi sekarang. Sebab, semua program dan penggunaan anggaran sudah dipertanggungjawabkan. Penggunaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Banten. Penggunaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah disampaikan kepada Walikota Tangerang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

“Semua sudah clear dan tidak ada masalah. Kenapa sekarang sudah belasan tahun, Bawaslu Kota Tangerang minta klarifikasi. Bawaslu Kota Tangerang tidak punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap Pak Syafril. Bawaslu bukanlah lembaga tugas pokoknya melakukan pemeriksaan pengguna anggaran.  Ini ngawur,” tutur Abdul Syukur Yakub.

Surat panggilan yang dilayangkan 
Bawaslu Kota Tangerang. 
(Foto: Istimewa)  

Dengan pemanggilan tersebut, kata Yakub, apa karena Tim Hukum FF beberapa waktu lalu melaporkan Komisioner Bawaslu Kota Tangerang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  “Semoga hal ini bukanlah balas dendam komisioner Bawaslu Kota Tangerang kepada Pak Syafril. Perlu diingat, oleh karena sudah 16 tahun lalu, unsur pidana sudah kadaluarsa,” ucap Yakub.

Sementara itu, Nur Mawardi mengatakan komisioner Bawaslu tidak paham penggunaan kata “klarifikasi”. Sebab, klarifikasi dalam suatu proses hukum adalah meminta pertanggungjawaban terhadap seseorang.

“Sebab redaksional dalam surat tersebut, sama persis dengan seseorang yang dilaporkan ke Bawaslu diduga melakukan pelanggaran pada tahapan Pemilu. Kemudian, Bawaslu memanggil untuk klarifikasi. Jadi komisioner Bawaslu tidak bisa membedakan antara dugaan pelanggaran dengan ingin mendapat informasi suatu masalah,” ujar Nur Mawardi.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah ketika dikonfirmasi oleh wartawan menyebutkan undangan tersebut untuk meminta keterangan dari mantan Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain atas permintaan data Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk proses pemutihan penggunaan anggaran pada periode 2008-2009. (ril/pur)

 



Post a Comment

0 Comments