Inilah pagar yang berdiri di pinggir pantai bagian utara Kabuapaten Tangerang. (Foto: Istimewa/tempo.co) |
MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur Dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan belum tau keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang Banten. Menteri Agraria Dan Tata Ruang - Kepala Badan Pertanahan Nasional - ATR/BPN - Nusron Wahid, juga mengaku tidak tahu.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti
Wahyu Trenggono berjanji bakal mencabut pagar laut misterius sepanjang 30,16
kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, jika tak mengantongi izin Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Dia sudah meminta Direktorat Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melihat langsung ke
lokasi, serta melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut misterius
tersebut.
Boleh saja pemerintah mengaku belum atau tidak tahu.
Walaupun pernyataan seperti ini terlihat janggal. Bagaimana mungkin, pejabat
yang diberikan wewenang dan aparat, dukungan anggaran, sarana dan prasarana tak
mengetahui pelanggaran kedaulatan wilayah laut dalam yurisdiksi teritorial
Indonesia?
Apalagi pelanggaran kedaulatan Negara itu terjadi dan
dilakukan di bibir pantai. Bukan dilepas samudera nan jauh. Nelayan, juga sudah
lama mengeluhkan hal ini.
Tapi baiklah, untuk membantu pemerintah guna memudahkan
aparat kepolisian menindak pelaku kejahatan terhadap kedaulatan negara, penulis
akan sampaikan informasi yang diterima tentang pagar laut ini.
Untuk diketahui bahwa yang mendapat proyek pemagaran Laut
namanya Memet, warga Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Atas
Perintah Gojali alias Engcun. Gojali alias Engcun ini adalah bagian dari geng
mafia tanah, bekerja kepada Ali Hanafiah Lijaya (orang kepercayaan AGUAN) untuk
kepentingan proyek PIK-2, milik Aguan dan Anthony Salim.
Nama Gojali alias Engcun ini terkenal di kalangan korban
perampasan tanah. Gojali bersama Ali Hanafiah Lijaya, saat ini menghilang dari
peredaran. Engcun kabarnya ngumpet di Subang, sedangkan Ali Hanafiah Lijaya tak
diketahui ada dimana.
Kalau pemerintah serius, maka segera tangkap orang-orang
ini. Jangan hanya menyegel dan mencabut pagar laut, tetapi minta pelaku yang
mencabut sendiri dan diberi sanksi pidana.
Jangan sampai, Negara kalah melawan Aguan. Pagar laut itu
ada, sejak adanya proyek PIK-2. Pagar laut dibuat, sebagai tindakan prakondisi
untuk menguasai pantai dan laut, disterilkan dari aktivitas Nelayan Banten.
Selanjutnya, akan diokupasi sebagai wilayah PIK-2.
Fakta pemagaran Laut ini, akan penulis jadikan bahan
pembuktian gugatan perkara nomor 754/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, terhadap AGUAN dkk.
Bukti tentang adanya perbuatan melawan hukum, berupa PSN PIK-2 telah Melakukan
Kegiatan Pembangunan Kawasan area PIK-2, yang telah menutup sejumlah akses
publik selain akses jalan, juga akses Nelayan untuk melaut secara bebas, karena
sejumlah proyek PIK-2 di Kawasan pantai telah menghalangi rute nelayan untuk
melaut pada jalur yang biasa dilewati.
Namun secara paralel aparat penegak hukum wajib segera
menangkap pelaku pemagaran laut karena telah melanggar kedaulatan Negara dengan
Pasal 106 KUHP tentang makar dengan maksud untuk membawa seluruh atau sebagian
wilayah negara di bawah kekuasaan asing (dijual ke asing/China). Pelaku makar
dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara
paling lama 20 tahun. (***)
*Penulis adalah Advokat
sebagai Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah
Rakyat/ TA- MOR PTR.
0 Comments