Tersangka AWS saat akan diamakan oleh Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota. (Foto: Istimewa) |
"Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota dipimpin Kasat
Reskrim Kompol David Yunior Kanitero berhasil menggagalkan upaya keberangkatan
calon pekerja migran Indonesia ke Negara Malaysia," terang Zain, Sabtu
(2/11/2024).
Kapolres mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan Kanit
Resmob, Iptu Adityo Wijanarko, sebagai Kasubsatgas TPPO kemudian mengamankan
terduga pelaku berinisial AWS, 40. Termasuk 2 orang wanita pekerja migran
Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia, DM dan Y, secara Illegal dan atau
non prosedural melalui Bandara Pekanbaru Riau via Bandara Soekarno Hatta.
"Pria berinisial AWS dan dua wanita calon pekerja
migran ilegal tersebut berhasil kami amankan di Jalan AMD Neglasari, Kota
Tangerang ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta," ungkap
Kombes Zain.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai
pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal
atau non prosedural. AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang
100 orang ke berbagai negara, seperti: Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu
Dhabi dan Malaysia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS beserta dua
orang wanita korbannya langsung diamankan ke Satuan Reskrim Polres Metro
Tangerang Kota berikut barang bukti maupun paspor yang digunakan.
"Penangkapan bermula, Tim Satgas TPPO mendapatkan
informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran secara illegal
atau non prosedural, di kawasan Neglasari, dan ketika proses penyelidikan
menemukan dua orang wanita ke luar dari tempat penampungan menuju bandara
Soekarno Hatta, sehingga kita amankan," jelasnya.
Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun
2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal
81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp
15 miliar. (*/pur)
0 Comments