Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Ringkus Pelaku TPPO Berikut 2 Wanita Pekerja Migran Ilegal

Tersangka AWS saat akan diamakan oleh 
Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota. 
(Foto: Istimewa) 


NET - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan pada Jum'at (1/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB Tim Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengamankan seorang pemilik penampungan pekerja migran Indonesia dan menggagalkan dua wanita calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia.

"Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota dipimpin Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero berhasil menggagalkan upaya keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ke Negara Malaysia," terang Zain, Sabtu (2/11/2024).

Kapolres mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan Kanit Resmob, Iptu Adityo Wijanarko, sebagai Kasubsatgas TPPO kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial AWS, 40. Termasuk 2 orang wanita pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia, DM dan Y, secara Illegal dan atau non prosedural melalui Bandara Pekanbaru Riau via Bandara Soekarno Hatta.

"Pria berinisial AWS dan dua wanita calon pekerja migran ilegal tersebut berhasil kami amankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta," ungkap Kombes Zain.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural. AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara, seperti: Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS beserta dua orang wanita korbannya langsung diamankan ke Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berikut barang bukti maupun paspor yang digunakan.

"Penangkapan bermula, Tim Satgas TPPO mendapatkan informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran secara illegal atau non prosedural, di kawasan Neglasari, dan ketika proses penyelidikan menemukan dua orang wanita ke luar dari tempat penampungan menuju bandara Soekarno Hatta, sehingga kita amankan," jelasnya.

Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007  tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (*/pur)

 


Post a Comment

0 Comments