Tersangka YH ditangkap polisi di lokasi penyekapan gadis Cibodas di Bogor. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan
penangkapan terhadap YH berlangsung pada Selasa (29/10/2024).
“Sudah kami amankan tadi siang di sebuah hotel di kawasan
Bogor, Jawa Barat,” ujar Kombes Zain melalui keterangan kepada wartawan, Selasa
(29/10/2024) sore.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono
menyebutkan hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap
pelaku YH.
Pemeriksaan terhadap YH untuk mendalami motif pelaku
menyekap selama 10 hari dan melakukan rudapaksa (perkosaan) terhadap korban.
“Semuanya masih kami dalami. Mohon waktu. Nanti akan
disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar
Aryono.
Sebelumnya dari berbagai media, VLR, seorang remaja
perempuan menjadi korban penyekapan dan rudapaksa oleh pria berinisial YH di
Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, Jumat
(18/10/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
mengatakan, VLR dan YH memutuskan untuk bertemu di kawasan Jakarta Barat
setelah keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.
Dari pertemuan itu, YH membawa VLR ke tempat kejadian
perkara (TKP), yang merupakan rumah pelaku.
“Pada saat di TKP, korban diajak ke gudang di lantai dua
rumah terlapor. Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai 2
terlapor dan terlapor telah merudapaksa korban,” kata Ade saat dikonfirmasi,
Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban akan diikat
menggunakan tali jika dia menolak permintaan persetubuhan dari pelaku.
Meski begitu, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari
rumah pelaku dan bertemu seorang warga sekaligus saksi berinisial AMS.
“Setelah diinterogasi, saksi membawa korban ke Polsek
Jatiuwung dan kemudian anggota piket unit Reskrim Polsek Jatiuwung membawa
korban ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Ade.
Dalam perkara ini, Ade memastikan, Polres Metro Tangerang
Kota menerima laporan polisi (LP) dari keluarga korban pada Minggu (27/10/2024)
sebagaimana nomor laporan: LP / B / 1282
/ X / 2024 / SPKT / POLRES METRO TANGERANG KOTA / PMJ, tanggal 27 Oktober 2024.
“Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar. Korban
telah dikembalikan kepada orang tua. Saksi yang sudah diperiksa R selaku ayah
korban dan AMS yang bertemu dengan korban pada saat korban berusaha melarikan
diri,” pungkas Ade. (*/pur)
0 Comments