Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penyimpangan Seksual, Warga Marah Kepada Tersangka Sudirman

Tersangka Sudirman (berkumis) dan Yusuf
Bachtiar ketika tampil di hadapan wartawan.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)    


NET – Penampilan pertama Sudirma sebagai Ketua Yayasan Panti Asuhan Darusalam An’nur, Kunciran, Kecamatan Pinang, membuat warga melampiaskan kemarahan dengan melontarkan sejumlah “kata-kata keras”.

Hal itu terjadi saat Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan konferensi pers terkait hasil penyidikan atas perbuatan Sudirman terhadap anak asuhnya.  Polisi menetapkan tiga orang tersangka melakukan penyimpangan seksual terhadap anak asuhnya di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Ketiga tersangka tersebut yakni Sudirman, 49, sebagai piminan yayasan, Yusuf Bachtiar, 30, sebagai pengasuh panti asuhan, dan Yandi Supriyadi, 28, sebagai pembimbing anak-anak panti asuhan. Tersangaka Yandi Supriyadi ketika dipanggil polisi tidak datang dan bahkan melarikan diri.

“Tersangka Yandi Supriyadi, kami masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (8/10/2024).

Pada jumpa pers itu, tersangka Sudirman dan Yusuf Bachtiar ditampilakan secara fisik dengan mengenakan baju kaos tahanan warga orange sedangkan tersangka Yandi Supriyadi, polisi memperlihatkan foto wajah.

Namun, ketika petugas memalingkan wajah Sudirman dan Yusuf Bachtiar ke hadapan wartawan langsung sejumlah kata-kata keras pun terlontar sehingga kedua tersangka cepat-cepat diamankan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Jumpa pers itu dihadiri Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dari unsur Polri, serta dari Kementerian Sosial, dan Pemerintah Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan tujuh laporan itu diterima sejak 2 Juli 2024 hingga Selasa, 8 Oktober 2024 dengan rincian empat anak dan tiga dewasa.

“Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh laporan. Mereka menjadi korban dengan rincian empat anak dan tiga dewasa,” ujar Kombes Zain.

Bersamaan dengan pemerintah dan lembaga terkait, pihaknya melakukan pendampingan para korban, baik secara mental dan fisik.

“Iya, semua kita dampingi. Tadi hasil koordinasi dengan Pemda dan KPAI, korban sehat. Namun, untuk psikologis masih perlu pendampingan, mengingat rasa traumatik,” tuturnya.

Para tersangka dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Yuliani mengatakan sejak Jumat, 4 Oktober 2024 telah menerima 13 orang anak dari Panti Asuhan Darussalam An-Nur. Kini mereka dalam perawatan dan mendapat membimbingan dari psikolog untuk menghilangkan trauma.

“Ke-13 anak tersebut, kami berikan yang terbaik mulai penyediaan fasilitas hingga makan dan minum. Semoga mereka bisa belajar seperti anak-anak lainnya,” tutur Yuliani.

Di luar acara konferensi pers, seorang ibu yakni Ny Dewi mengaku punya anak yang ikut di Panti Asuhan Darussalam An-Nur. “Pak Dirman itu penipu dan meracuni fikiran anak saya. Sebab, saya maih hidup dibilang sudah meninggal dunia. Jadi satatus anak saya menjadi yatim piatu,” ucap Ny Dewi dengan nada keras.

Ketika ditanya apakah Ny Dewi sudah jumpa dengan anaknya? “Sudah dua kali saya ketemu dengan anak saya selama ditampung di Dinas Sosial. Kalau boleh, saya mau bawa pulang saja,” ujarnya.

Ketika ditanya, apakah anak ibu menjadi korban penyimpangan seksual? “Saya belum tau. Saya belum berani bertanya kepada anak saya ketika jumpa. Saya berharap anak masih ‘aman’ dari perbuatan si Diirman itu,” ucap Ny Dewi. (ril)

 

 


Post a Comment

0 Comments