![]() |
Tersangka Sudirman (berkumis) dan Yusuf Bachtiar ketika tampil di hadapan wartawan. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET – Penampilan pertama Sudirma sebagai Ketua Yayasan Panti
Asuhan Darusalam An’nur, Kunciran, Kecamatan Pinang, membuat warga melampiaskan
kemarahan dengan melontarkan sejumlah “kata-kata keras”.
Hal itu terjadi saat Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan
konferensi pers terkait hasil penyidikan atas perbuatan Sudirman terhadap anak
asuhnya. Polisi menetapkan tiga orang
tersangka melakukan penyimpangan seksual terhadap anak asuhnya di Panti Asuhan
Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Ketiga tersangka tersebut yakni Sudirman, 49, sebagai
piminan yayasan, Yusuf Bachtiar, 30, sebagai pengasuh panti asuhan, dan Yandi
Supriyadi, 28, sebagai pembimbing anak-anak panti asuhan. Tersangaka Yandi
Supriyadi ketika dipanggil polisi tidak datang dan bahkan melarikan diri.
“Tersangka Yandi Supriyadi, kami masukkan ke dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi
Nugroho di kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa
(8/10/2024).
Pada jumpa pers itu, tersangka Sudirman dan Yusuf Bachtiar
ditampilakan secara fisik dengan mengenakan baju kaos tahanan warga orange sedangkan
tersangka Yandi Supriyadi, polisi memperlihatkan foto wajah.
Namun, ketika petugas memalingkan wajah Sudirman dan Yusuf
Bachtiar ke hadapan wartawan langsung sejumlah kata-kata keras pun terlontar sehingga kedua tersangka
cepat-cepat diamankan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Jumpa pers itu dihadiri Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes
Zain Dwi Nugroho, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi,
dari unsur Polri, serta dari Kementerian Sosial, dan Pemerintah Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan tujuh laporan itu
diterima sejak 2 Juli 2024 hingga Selasa, 8 Oktober 2024 dengan rincian empat
anak dan tiga dewasa.
“Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh
laporan. Mereka menjadi korban dengan rincian empat anak dan tiga dewasa,” ujar
Kombes Zain.
Bersamaan dengan pemerintah dan lembaga terkait, pihaknya
melakukan pendampingan para korban, baik secara mental dan fisik.
“Iya, semua kita dampingi. Tadi hasil koordinasi dengan
Pemda dan KPAI, korban sehat. Namun, untuk psikologis masih perlu pendampingan,
mengingat rasa traumatik,” tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU
Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau
denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Yuliani mengatakan
sejak Jumat, 4 Oktober 2024 telah menerima 13 orang anak dari Panti Asuhan
Darussalam An-Nur. Kini mereka dalam perawatan dan mendapat membimbingan dari
psikolog untuk menghilangkan trauma.
“Ke-13 anak tersebut, kami berikan yang terbaik mulai
penyediaan fasilitas hingga makan dan minum. Semoga mereka bisa belajar seperti
anak-anak lainnya,” tutur Yuliani.
Di luar acara konferensi pers, seorang ibu yakni Ny Dewi mengaku
punya anak yang ikut di Panti Asuhan Darussalam An-Nur. “Pak Dirman itu penipu
dan meracuni fikiran anak saya. Sebab, saya maih hidup dibilang sudah meninggal
dunia. Jadi satatus anak saya menjadi yatim piatu,” ucap Ny Dewi dengan nada
keras.
Ketika ditanya apakah Ny Dewi sudah jumpa dengan anaknya? “Sudah
dua kali saya ketemu dengan anak saya selama ditampung di Dinas Sosial. Kalau
boleh, saya mau bawa pulang saja,” ujarnya.
Ketika ditanya, apakah anak ibu menjadi korban penyimpangan
seksual? “Saya belum tau. Saya belum berani bertanya kepada anak saya ketika
jumpa. Saya berharap anak masih ‘aman’ dari perbuatan si Diirman itu,” ucap Ny
Dewi. (ril)
0 Comments