Haji Yenno Munir. (Foto: Ist/koleksi pribadi Yenno Munir) |
Laporan disampaikan oleh Haji Yenno Munir, warga Bona Sarana
Indah RT 01 RW 07, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang. “Betul, kami melaporkan
Pak Pruwanto ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Yenno Munir kapda wartawan
di Bona Sarana Indah, Cikokol, Minggu (22/9/2024).
Yenno datang ke Polres Metro Tangerang Kota bersama warga
lainnya yakni H. Supriyatna dan H. Nono Sudarno yang bertindak sebagai saksi.
Latar belakang laporan disampaikan kepada Polisi setelah terjadi pergantian
pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Hidayah pada 29 Juni 2024 dari ketua
sebelumnya; Haji Sofyansah Hasan kepada ketua terpilih Haji Didin Samsudin.
Yenno Munir sebutkan surat Laporan Pengaduan Nomor:
42/VIII/2024/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota tertanggal 9 Agustus 2024 yang
ditandatangani oleh Ipda Andi, SH MH, piket Reskrim Polres Metro Tangrrang
Kota.
“Pengurus DKM Al Hidayah masa hidmat 2024-2029 telah mengirim
surat kepada Ketua Yayasan Al Hidayah Bona Indah untuk menyerahkan keuangan dan
asset. Namun, sampai sekarang ini pihak yayasan belum mau menyerahkan. Oleh
karena itu, kami laporkan ke Polisi,” tutur Yenno yang didampingi Supriyatna
dan Nono Sudarno.
Nono Sudarno yang kini menjadi Sekretaris DKM Al Hidayah
2024-2029 menyebutkan pengurus DKM baru telah pula melayangkan somasi sebanyak
dua kali. Namun, pihak yayasan yang diketuai oleh Purwanto tetap tidak mau
menyerahkan dana masjid yang berasal Jemaah tersebut.
“Kami mendukung sepenuhnya apa yang dilaporkan oleh Pak Haji
Yenno Munir. Kami berharap Polres Metro Tangerang Kota segera menindaklanjuti
laporan tersebut. Bila tidak, khawatir dapat menghambat rencana pembangunan
masjid oleh pengurus DKM baru,” ucap Nono Sudarno.
Sementara itu, Ketua DKM Al Hidayah 2024-2029 Haji Didin
Samsudin ketika dikonfirmasi menyebutkan laporan yang disampaikan Yenno Munir
ke Polres Metro Tangerang Kota adalah atas seizin pengurus DKM Al Hidayah
2024-2029.
“Ya, kami memang mengizinkan laporan yang disampaikan Pak
Yenno terhadap Ketua Yayasan Al Hidayah Bona Indah ke Polres Metro Tangerang
Kota. Hal ini agar duduk perkara dana Jemaah dan asset masjid menjadi jelas.
Sebab, pihak yayasan mengaku dana dan asset masjid menjadi hak mereka.
Akibatnya, mereka tidak mau menyerahkan kepada pengurus DKM baru,” ujar Didin.
(*/pur)
0 Comments