Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Gelapkan Uang Masjid Rp 367 Juta, Purwanto Dilaporkan Ke Polres

Haji Yenno Munir. 
(Foto: Ist/koleksi pribadi Yenno Munir) 


NET – Ketua Yayasan Al Hidayah Bona Indah, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang Purwanto dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota karena diduga melakukan penggelapan dana Jemaah masjid sebanyak Rp 367 juta dan mengkomersilkan asset masjid untuk kepentingan pribadi.

Laporan disampaikan oleh Haji Yenno Munir, warga Bona Sarana Indah RT 01 RW 07, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang. “Betul, kami melaporkan Pak Pruwanto ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Yenno Munir kapda wartawan di Bona Sarana Indah, Cikokol, Minggu (22/9/2024).

Yenno datang ke Polres Metro Tangerang Kota bersama warga lainnya yakni H. Supriyatna dan H. Nono Sudarno yang bertindak sebagai saksi. Latar belakang laporan disampaikan kepada Polisi setelah terjadi pergantian pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Hidayah pada 29 Juni 2024 dari ketua sebelumnya; Haji Sofyansah Hasan kepada ketua terpilih Haji Didin Samsudin.

Yenno Munir sebutkan surat Laporan Pengaduan Nomor: 42/VIII/2024/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota tertanggal 9 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ipda Andi, SH MH, piket Reskrim Polres Metro Tangrrang Kota.

“Pengurus DKM Al Hidayah masa hidmat 2024-2029 telah mengirim surat kepada Ketua Yayasan Al Hidayah Bona Indah untuk menyerahkan keuangan dan asset. Namun, sampai sekarang ini pihak yayasan belum mau menyerahkan. Oleh karena itu, kami laporkan ke Polisi,” tutur Yenno yang didampingi Supriyatna dan Nono Sudarno.

Nono Sudarno yang kini menjadi Sekretaris DKM Al Hidayah 2024-2029 menyebutkan pengurus DKM baru telah pula melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun, pihak yayasan yang diketuai oleh Purwanto tetap tidak mau menyerahkan dana masjid yang berasal Jemaah tersebut.

“Kami mendukung sepenuhnya apa yang dilaporkan oleh Pak Haji Yenno Munir. Kami berharap Polres Metro Tangerang Kota segera menindaklanjuti laporan tersebut. Bila tidak, khawatir dapat menghambat rencana pembangunan masjid oleh pengurus DKM baru,” ucap Nono Sudarno.

Sementara itu, Ketua DKM Al Hidayah 2024-2029 Haji Didin Samsudin ketika dikonfirmasi menyebutkan laporan yang disampaikan Yenno Munir ke Polres Metro Tangerang Kota adalah atas seizin pengurus DKM Al Hidayah 2024-2029.

“Ya, kami memang mengizinkan laporan yang disampaikan Pak Yenno terhadap Ketua Yayasan Al Hidayah Bona Indah ke Polres Metro Tangerang Kota. Hal ini agar duduk perkara dana Jemaah dan asset masjid menjadi jelas. Sebab, pihak yayasan mengaku dana dan asset masjid menjadi hak mereka. Akibatnya, mereka tidak mau menyerahkan kepada pengurus DKM baru,” ujar Didin. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments