M. Said Didu. (Foto: Istimewa) |
“Kami mengecam dan menentang keras setiap tindakan yang
menghalangi hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” ujar
Tata Kesantra sebagai Ketua Umum FTA.
Tata Kesantra mengatakan hal itu bersama Ketua Harian FTA
Donny Handri Cahyono, dan Sekjend FTA Ida N. Kusdianti dalam Siaran Pers yang
diterima Redaksi TangerangNet.Com, Minggu (1/9/2024).
FTA yang beranggotakan para pakar dan praktisi hukum dari selurh
Indonesia itu mendapat informasi bahwa Said Didu dilaporkan ke Polisi oleh H.
Maskota, HJS yang berstatus sebagai Ketua ASPDESI Kabupaten Tangerang. Laporan
disampaikan oleh Maskota ke Polres Kota Tangerang di Tigaraksa.
FTA pun beraksi dan mengecam APDESI Kabupaten Tangerang dan ada
empat isi kecaman yang disampaikan FTA.
“Kami mendukung rekan kami M. Said Didu dalam mengungkap dan
membongkar semua pembohongan yang dilakukan oleh Pemerintah setempat terhadap
warga Kabupaten Tangerang dan sekitarnya, yang lahannya diambil untuk dijadikan
PSN PIK 2,” ucap Tata Kesantra.
“Kami bersama-sama
organisasi dan Lembaga Bantuan Hukum dan Apokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat
Muhammadiyah dan lainnya, akan mengawal terus kasus yang sedang dijalani rekan
kami M. Said Didu sampai akhir,” tutur Tata Kesantra.
“Kami mengecam atas dinaikkannya kasus M. Said Didu ke tahap
Penyidikan, yang kami lihat sebagai upaya pembungkaman hak warga negara untuk
mengeluarkan pendapat,” tukas Tata Kesantra.
Donny Handri Cahyono menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia
(HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap individu sebagai fitrah seorang
manusia.
Kebebasan pikiran, berpendapat, dan berekspresi, kata Donny,
sebagai bagian dari hak dasar setiap manusia telah diatur dalam Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dicetuskan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) dalam pasal 19 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa
gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah
pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas
(wilayah).”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang dan
dipertegas lagi pada Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyebutkan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat" , secara tegas negara menjamin dan melindungi
Hak dan Kemerdekaan setiap orang (bukan hanya warga negara Indonesia tetapi
juga warga negara asing) untuk mengeluarkan pendapat (freedom of expression)
sebagai bagian Hak Asasi Manusia (HAM) dan sebagai fungsi kontrol terhadap jalannya
pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Bahwa hak dan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan
menyampaikan pendapat juga diatur dan dijamin dalam International Covenant on
Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi
Indonesia menjadi UU Nomor 12 Tahun 2005.
“Bahwa sebagaimana ketentuan konstitusional tersebut, kami
dari Forum Tanah Air (FTA) berkomitmen untuk MENGAWAL DEMOKRASI DAN MENJAGA
KONSTITUSI SERTA HAK DAN KEADILAN WARGA NEGARA sebagai wujud dari kedaulatan
rakyat,” ujar Donny. (*/rls/pur)
0 Comments