Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

APDESI Tangerang Dikecam FTA, Said Didu Dibela Suarakan Perampasan Tanah Rakyat

M. Said Didu. 
(Foto: Istimewa)  

NET - Forum Tanah Air (FTA) mengecam langkah yang diambil oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang yang melaporkan M. Said Didu atas pernyataan dan kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN)  Pantai Indah Kapuk (PIK 2).

“Kami mengecam dan menentang keras setiap tindakan yang menghalangi hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” ujar Tata Kesantra sebagai Ketua Umum FTA.

Tata Kesantra mengatakan hal itu bersama Ketua Harian FTA Donny Handri Cahyono, dan Sekjend FTA Ida N. Kusdianti dalam Siaran Pers yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Minggu (1/9/2024).

FTA yang beranggotakan para pakar dan praktisi hukum dari selurh Indonesia itu mendapat informasi bahwa Said Didu dilaporkan ke Polisi oleh H. Maskota, HJS yang berstatus sebagai Ketua ASPDESI Kabupaten Tangerang. Laporan disampaikan oleh Maskota ke Polres Kota Tangerang di Tigaraksa.

FTA pun beraksi dan mengecam APDESI Kabupaten Tangerang dan ada empat isi kecaman yang disampaikan FTA.

“Kami mendukung rekan kami M. Said Didu dalam mengungkap dan membongkar semua pembohongan yang dilakukan oleh Pemerintah setempat terhadap warga Kabupaten Tangerang dan sekitarnya, yang lahannya diambil untuk dijadikan PSN PIK 2,” ucap Tata Kesantra.

“Kami  bersama-sama organisasi dan Lembaga Bantuan Hukum dan Apokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan lainnya, akan mengawal terus kasus yang sedang dijalani rekan kami M. Said Didu sampai akhir,” tutur Tata Kesantra.

“Kami mengecam atas dinaikkannya kasus M. Said Didu ke tahap Penyidikan, yang kami lihat sebagai upaya pembungkaman hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat,” tukas Tata Kesantra.

Donny Handri Cahyono menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap individu sebagai fitrah seorang manusia.

Kebebasan pikiran, berpendapat, dan berekspresi, kata Donny, sebagai bagian dari hak dasar setiap manusia telah diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam pasal 19 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).”

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan :

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang dan dipertegas lagi pada Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyebutkan:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat" , secara tegas negara menjamin dan melindungi Hak dan Kemerdekaan setiap orang (bukan hanya warga negara Indonesia tetapi juga warga negara asing) untuk mengeluarkan pendapat (freedom of expression) sebagai bagian Hak Asasi Manusia (HAM) dan sebagai fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

Bahwa hak dan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat juga diatur dan dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights  (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi Indonesia menjadi UU Nomor 12 Tahun 2005.

“Bahwa sebagaimana ketentuan konstitusional tersebut, kami dari Forum Tanah Air (FTA) berkomitmen untuk MENGAWAL DEMOKRASI DAN MENJAGA KONSTITUSI SERTA HAK DAN KEADILAN WARGA NEGARA sebagai wujud dari kedaulatan rakyat,” ujar Donny. (*/rls/pur)

 


Post a Comment

0 Comments