Barang bukti yang disita oleh Polisi dari terduga AM berupa obat terlarang dan uang. (Foto: Istimewa) |
Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin mewakili Kapolres Metro
Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penggerebekan itu
dilakukan terhadap toko kosmetik yang menjual obat terlarang di Jalan Raya
Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Senin (26/8/2024).
"Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya
informasi masyarakat," ujar Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Metro
Tangerang Kota Kompol Aryono, Selasa (27/8/2024).
"Saat ini pelaku berinisial AM selaku pemilik dan
pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek
Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Robiin menjelaskan pihaknya akan merespon cepat informasi
masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas
di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro
Jaya.
"Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa
izin edar, kita jerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2
subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,"
ucapnya. (*/pur)
0 Comments