Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Amankan Penjual Obat Terlarang Di Periuk, Tangerang

Barang bukti yang disita oleh Polisi dari 
terduga AM berupa obat terlarang dan uang. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Polisi mengamankan terduga pelaku AM, 27,  berikut obat terlarang berupa 225 butir Tramadol, 310 butir Exsimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan  penggerebekan itu dilakukan terhadap toko kosmetik yang menjual obat terlarang di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Senin (26/8/2024).

"Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat," ujar Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono, Selasa (27/8/2024).

"Saat ini pelaku berinisial AM selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Robiin menjelaskan pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

"Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita jerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ucapnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments