Ketua Tim PDFMI dokter Ade Firmansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan oleh Ketua PDFMI dokter Ade Firmansyah
kepada wartawan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. M. Jamil Padang, Jalan
Perintis Kemerdekaan, Kamis (8/8/2024).
Ade Firmansyah didampingi oleh 11 anggota dokter Tim PDFMI
dan dihadiri oleh dokter forensic Abdul Ghafar sebagai wakil keluarga almarhum,
Komnas HAM Hari Kurniawan, Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak
Indonesia (KPAI) Diyah Pusparini, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono,
Ketua Kompolnas Benny Jozua Mamoto, dan Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo.
Ade Firmansyah menjelaskan dari 19 sample yang diambil
tersebut, akan ditindaklanjuti untuk pemeriksaan ke laboratorium Fakultas Kedokteran
Universitas Indonesia-Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (FKUI-RSCM) Jakarta,
Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, dan
Pusat Laboratorium Forensik (Pusatlabfor) Polri Jakarta.
“Untuk pemeriksaan ini belum ada kesimpulan awal. Yang
utama, kami dapat menentukan dengan tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara
keilmuan nanti hasilnya,” jelas dokter Ade menjawab pertanyaan wartawan tentang
hasil otopsi ulang.
Sementara itu, dokter forensic Abdul Ghafar dari Fakultas
Kedokteran Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FK UMSU) hadir pada
pelaksanaan otopsi ulang mewakili pihak keluarga menyebutkan ada potensi
perbedaan dengan hasil otopsi awal.
“Hasil pemeriksaan otopsi saat jenazah yang baru meninggal
dunia dengan yang sudah memakan waktu dua bulan dan telah terjadi pembusukan
tentu berbeda. Namun, secara keilmuan forensic bisa terungkap apa yang dialami oleh
almarhum Afif Maulana semasa hidup. Misalnya, pada tulang iga potensi patah
akibat hantaman keras benda tumpul,” ungkap Abdul Ghafar.
Soal patah 12 tulang iga itu, kata Ghafar, akibat benturan
keras benda tumpul. Hal ini tercermin dari tulang hasil pemeriksaan sementara.
Meskipun demikian, kata Ghafar, hasil akhir pemeriksaan
otopsi ulang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut seperti yang sudah
disebutkan tadi yakni FKUI-RSCM, FK Unair, dan Puslabfor. Masih perlu waktu
empat minggu ke depan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang
Indira Suryani berharap langkah pemeriksaan laboratorium di FKUI-RSCM, FK-Unair,
dan Pusatlabfor menghasilkan apa yang terjadi sebenarnya.
“Saya harap hasil pemeriksaan laboratorium tersebut obyektif
dan sesuai apa yang dialami oleh tubuh jenazah almarhum Afif Maulana,” tutur
Indira yang menjadi penasihat hukum keluarga almarhum Afif Maulana. (ril)
0 Comments