Obat terlarang yang disita polisi dari toko kosmetika. (Foto: Istimewa) |
Ribuan butir terdiri atas 170 obat tramadoll, 1.187 exsimer,
200 dextro, 1 handphone untuk komunikasi bertransaksi dan uang Rp. 694,000,-
hasil penjualan disita dari terduga pelaku MR.
Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga
Polres Metro Tangerang Kota AKP Wahyu Hidayat menjelaskan berawal dari piket
Reskrim dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin saat observasi wilayah mendapatkan
laporan adanya aktifitas penjualan obat terlarang daftar G.
Dari hasil interogasi pelaku MR mengakui mendapat barang
dari rekan bisnisnya berinisial MB (dalam pencarian). Pelaku bertransaksi menggunakan
handphone miliknya.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang
bukti ribuan obat-obatan terlarang ini telah diamankan di Polsek
Teluknaga," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 196 juncto Pasal 98
Ayat (2) subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009
tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Wahyu menjelaskan pihaknya akan merespon cepat informasi
masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas
di wilayah hukum Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro
Jaya.
"Terimakasih atas kerjasama masyarakat bersama Polri
dalam menjaga dan mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah, Polisi respon cepat
setiap informasi dari masyarakat," tuturnya. (*/pur)
0 Comments