Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah bersama jajaran dan pemangku kepentingan. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan oleh Qori pada sosialisasikan peraturan
KPU tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Walikota dan Wakil
Walikota Tangerang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024
oleh KPU Kota Tangerang.
Acara di Days Hotel Tangerang, Kamis 25 Juli 2024 dihadiri
jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kota Tangerang, perwakilan dari Polres Metro Tangerang Kota,
Pengadilan Negeri Tangerang, pimpinan universitas, perwakilan partai politik,
serta instansi terkait lainnya.
Qori berharap seluruh pihak terutama partai politik untuk
bersama-sama memahami isi dari peraturan KPU tersebut.
Karena dalam peraturan tersebut mengatur tentang persyaratan
administratif pasangan calon seperti identitas kependudukan, ijazah, Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain sebagainya.
"Dengan sosialisasi ini, kami berharap dapat
meminimalisir kesalahan administratif pada proses Pilkada 2024 ini,"
ujarnya.
Pemateri pada acara ini antara lain Dr. Fahmiron, S.H.,
M.Hum dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rustana Hasan sebagai anggota KPU
Kota Tangerang, perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten, serta Ahmad Subagja,
anggota KPU Provinsi.
Mereka menyampaikan berbagai materi terkait teknis
pencalonan, persyaratan, dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon kepala
daerah dan partai politik pengusung. (*/pur)
0 Comments