![]() |
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat membacakan penetapan Kades Kohod Arsin jadi tersangka. (Foto: Istimewa) |
NET – Kepala Desa (Kades) Kohod , Kecamatan Teluknaga,
Kabupaten Tangerang Arsin ditetapkan
sebagai tersangka atas dugaan memalsukan dokumen. Ikut pula ditetapkan jadi
tersangkat tiga orang lainnya yakni Sekretaris Desah Kohod Ujang Karta, dan dua
orang lainnya yakni SP dan CE.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal
(Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan
hal itu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
“Kita menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, UK selaku
Sekdes Kohod, SP dan CE selaku penerima kuasa,” ujar Brigjen Djuhandani.
Penetapan sebagai tersangka, kata Brigjen Djuhandani, sudah
berdasarkan hasil gelar perkara. Ini hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan
barang bukti.
“Empat orang tersangka terkait masalah pemalsuan beberapa dokumen
untuk permohonan hak atas tanah,” ungkap Brigjen Djuhandani.
Brigjen Djuhandani mengatakan setelah ditetapkan tersangka,
penyidik segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah
penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan terdapat 263 Sertipikat Hak Guna
Bangunan (SHGB) yang jadi lokasi berdirinya pagar bambu di Pesisir Pantai Utara,
Kabupaten Tangerang.
SHGB tersebut tercatat dimiliki oleh peruhsaan PT Intan
Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan 9
bidang. Ada pula 17 bidang dalam bentuk Sertipikat Hak Milik (SHM).
Pagar bambu tersebut diketahui sepanjang 30,16 kilometer
berada pada wilayah 16 desa pada 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di
Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Keamatan Mauk,
satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa
di Kecamatan Teluknaga. (*/pur)
0 Comments