Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pura-Pura Jadi Pembeli, Tersangka Pencuri Gasak Emas Seharga Rp100 Juta

Kalung emas dan sepasang sepatu dijadikan 
oleh polisi sebagai barang bukti. 
(Foto: Istimewa) 

  

NET - Aksi pencurian perhiasan emas senilai Rp100 juta yang dilakukan oleh Asem, 30, dengan modus pura-pura menjadi pembeli dikeroyok warga dan beruntung diselamatkan polisi.

Peristiwa itu terjadi di sebuah toko emas, Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten pada Senin, (6/5/2024).

"Awalnya sehari sebelum kejadian, pelaku datang ke toko emas tersebut. Dan sempat melihat-lihat gelang dan kalung," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono didampingi Kasi Humas Kompol Aryono, Rabu (8/5/2024).

Donni menjelaskan pada Senin itu sekira pukul 20.15 WIB, tersangka Asem datang kembali ke toko emas itu dan dilayani oleh karyawan toko perempuan. Lalu tersangka Asem berkata ingin membeli gelang emas yang dilihatnya kemarin.

"Tanpa curiga, karyawan toko bernama Silvy ini kemudian memberikan gelang emas dengan berat 50 gram berkadar 90 persen itu kepada tersangka pelaku. Lalu dengan meyakinkan tersangka pelaku meminta melihat kalung emas dengan berat dan kadar yang sama, dan diberikan juga," terangnya.

Kapolsek mengatakan bukannya melakukan transaksi, pelaku malah meminta izin untuk memfoto gelang dan kalung yang sudah di tangannya itu dan diizinkan. Namun, bukannya memfoto pelaku malah kabur dengan membawa dua emas tersebut.

"Mengetahui gelang dan kalung emasnya dibawa kabur pelaku, pemilik toko yakni Johan Wijaya langsung mengejar pelaku sambil berteriak 'pencuri'," ujarnya.

Korban yang dibantu warga mengejar pelaku berhasil menangkap pelaku hingga akhirnya menjadi amuka massa. Selanjutnya petugas piket Reskrim Polsek Jatiuwung yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat dan segera mengevakuasi pelaku dari amuk massa tersebut.

Saat dilakukan pengeledahan, pelaku menyembunyikan barang bukti emas tersebut di dalam sepatu yang dipakainya. Bukan itu saja, ternyata pelaku juga membawa senjata api mainan jenis korek di dalam tas pinggang miliknya.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya. (*/pur)

 


Post a Comment

0 Comments