Kalung emas dan sepasang sepatu dijadikan oleh polisi sebagai barang bukti. (Foto: Istimewa) |
Peristiwa itu terjadi di sebuah toko emas, Jalan Prabu
Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten pada
Senin, (6/5/2024).
"Awalnya sehari sebelum kejadian, pelaku datang ke toko
emas tersebut. Dan sempat melihat-lihat gelang dan kalung," ujar Kapolsek
Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono didampingi Kasi Humas Kompol Aryono, Rabu
(8/5/2024).
Donni menjelaskan pada Senin itu sekira pukul 20.15 WIB,
tersangka Asem datang kembali ke toko emas itu dan dilayani oleh karyawan toko
perempuan. Lalu tersangka Asem berkata ingin membeli gelang emas yang
dilihatnya kemarin.
"Tanpa curiga, karyawan toko bernama Silvy ini kemudian
memberikan gelang emas dengan berat 50 gram berkadar 90 persen itu kepada
tersangka pelaku. Lalu dengan meyakinkan tersangka pelaku meminta melihat
kalung emas dengan berat dan kadar yang sama, dan diberikan juga,"
terangnya.
Kapolsek mengatakan bukannya melakukan transaksi, pelaku
malah meminta izin untuk memfoto gelang dan kalung yang sudah di tangannya itu
dan diizinkan. Namun, bukannya memfoto pelaku malah kabur dengan membawa dua
emas tersebut.
"Mengetahui gelang dan kalung emasnya dibawa kabur
pelaku, pemilik toko yakni Johan Wijaya langsung mengejar pelaku sambil
berteriak 'pencuri'," ujarnya.
Korban yang dibantu warga mengejar pelaku berhasil menangkap
pelaku hingga akhirnya menjadi amuka massa. Selanjutnya petugas piket Reskrim
Polsek Jatiuwung yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat dan segera
mengevakuasi pelaku dari amuk massa tersebut.
Saat dilakukan pengeledahan, pelaku menyembunyikan barang
bukti emas tersebut di dalam sepatu yang dipakainya. Bukan itu saja, ternyata
pelaku juga membawa senjata api mainan jenis korek di dalam tas pinggang
miliknya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek
Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka
pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5
tahun penjara," ucapnya. (*/pur)
0 Comments