Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan Hingga Tewas

Celana jeans bercak darah disita dari 
para tersangka sebagai barang bukti. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Dua tersangka yakni FL, 18, dan IR, 17, diduga sebagai pelaku pembacokan hingga korbannya meninggall dunia, ditangkpa polisi.

“FL ditangkap pada hari Minggu, 26 Mei 2024, dalam pelariannya di daerah Tegal, Jawa Tengah. Sedangkan IR, 17, ditangkap dua hari sebelumnya di rumahnya di Jakarta,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (29/5/2024).

Kapolres menjelaskan dua pelaku ini ditangkap oleh tim gabungan Polsek Ciledug dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

“Setelah penangkapan, keduanya langsung dibawa dan diamankan di kantor Polsek Ciledug untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kapolres.

Kombes Zain mengatakan kedua orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam tawuran itu hingga menghilangkan nyawa orang lain menggunakan senjata tajam (sajam) yang dibawanya berjenis Corbek.

"Pelaku FL adalah eksekutor atau yang mengejar dan membacok korban dengan Corbek, Sementara IR adalah yang memboncengi  dan berteriak, ayo kabur..! setelah melihat korban terjatuh karena dibacok oleh FL," paparnya.

Tawuran antar dua kelompok JKP (Jakarta Pikachu) gabungan KFF (Kreo Friend Family) melawan Shangrilla71jkt yang terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.

Dari hasil penangkapan dilakukan, Polisi mendapatkan barang bukti yakni, satu kaos warna putih yang berlumuran darah dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, jaket warna biru dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, celana jeans warna biru, senjata tajam jenis Corbek yang digunakan Pelaku serta, sepeda motor honda B-3775-SOB yang digunakan. Saat ini sedang dilakukan pengembangan terhadap admin medsos kedua kelompok maupun pelaku lainnya yang terlibat tawuran.

“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini apakah masih ada pelaku lain dalam tawuran itu. Terhadap kedua pelaku, kami sangkakan dengan pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun," tuturnya.

Kepada masyarakat khususnya orang tua dapat lebih mengawasi anak remaja saat bergaul di luar rumah dan batasi penggunaan IT (handphone). Kapolres pun meminta masyarakat memanfaatkan pengaduan melalui WA di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center di Mako Polres Metro Tangerang, atau segera menghubungi kantor Polsek terdekat jika menemukan kejadian mencurigakan dan aksi kejahatan jalanan, tawuran maupun gangster. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments