Celana jeans bercak darah disita dari para tersangka sebagai barang bukti. (Foto: Istimewa) |
“FL ditangkap pada hari Minggu, 26 Mei 2024, dalam
pelariannya di daerah Tegal, Jawa Tengah. Sedangkan IR, 17, ditangkap dua hari
sebelumnya di rumahnya di Jakarta,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Polda
Metro Jaya Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (29/5/2024).
Kapolres menjelaskan dua pelaku ini ditangkap oleh tim
gabungan Polsek Ciledug dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro
Jaya.
“Setelah penangkapan, keduanya langsung dibawa dan diamankan
di kantor Polsek Ciledug untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kapolres.
Kombes Zain mengatakan kedua orang tersebut memiliki peran
masing-masing dalam tawuran itu hingga menghilangkan nyawa orang lain
menggunakan senjata tajam (sajam) yang dibawanya berjenis Corbek.
"Pelaku FL adalah eksekutor atau yang mengejar dan
membacok korban dengan Corbek, Sementara IR adalah yang memboncengi dan
berteriak, ayo kabur..! setelah melihat korban terjatuh karena dibacok oleh FL,"
paparnya.
Tawuran antar dua kelompok JKP (Jakarta Pikachu) gabungan
KFF (Kreo Friend Family) melawan Shangrilla71jkt yang terjadi pada Kamis, 23
Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Kreo, Kecamatan
Larangan, Kota Tangerang, Banten.
Dari hasil penangkapan dilakukan, Polisi mendapatkan barang
bukti yakni, satu kaos warna putih yang berlumuran darah dan robek pada bagian
punggung sebelah kiri, jaket warna biru dan robek pada bagian punggung sebelah
kiri, celana jeans warna biru, senjata tajam jenis Corbek yang digunakan Pelaku
serta, sepeda motor honda B-3775-SOB yang digunakan. Saat ini sedang dilakukan
pengembangan terhadap admin medsos kedua kelompok maupun pelaku lainnya yang
terlibat tawuran.
“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus
ini apakah masih ada pelaku lain dalam tawuran itu. Terhadap kedua pelaku, kami
sangkakan dengan pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP
dengan ancaman penjara 9 tahun," tuturnya.
Kepada masyarakat khususnya orang tua dapat lebih mengawasi
anak remaja saat bergaul di luar rumah dan batasi penggunaan IT (handphone).
Kapolres pun meminta masyarakat memanfaatkan pengaduan melalui WA di
082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center di
Mako Polres Metro Tangerang, atau segera menghubungi kantor Polsek terdekat
jika menemukan kejadian mencurigakan dan aksi kejahatan jalanan, tawuran maupun
gangster. (*/pur)
0 Comments